5,6 Kg Sabu dan 880 Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Kepri

BATAM – BNN Provinsi Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 5.671,76 gram dan jenis Ekstasi sebanyak 880 butir, pada Kamis (28/2/2019).

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi mengungkap barang bukti tersebut diperoleh dari pengungkapan 4 kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika di wilayah Provinsi Kepri yang terjadi selama periode 20 Januari 2019 hingga 2 Februari 2019.

Pada kasus  pertama, telah dilakukan penangkapan 2 orang tersangka oleh petugas Avsec beserta Bea dan Cukai karena berusaha menyelundupkan Sabu, pada 20 Januari 2019 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. 

“Petugas AVSEC beserta Bea dan Cukai mengamankan 1 orang laki-laki atas nama I (39 Thn) WNI  karena diduga telah menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 712 gram yang disimpan didalam sepasang sandal. Kemudian setelah dilakukan introgasi, petugas AVSEC beserta Petugas Bea Cukai kembali mengamankan 1 orang laki- laki bernama U (28 Thn) WNI karena diduga telah menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 311 gram yang disimpan di dalam sepasang sepatu,” jelas Bubung saat konferensi pers di Kantor BNNP Kepri.

Kemudian pada 23 Januari 2019, petugas Avsec beserta Bea dan Cukai kembali melakukan penangkapan terhadap 1 orang perempuan berinisial H (37 Thn) WNI di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Penangkapan dilakukan karena Yang bersangkutan diduga memiliki Ekstasi sebanyak 970 butir. 

Pada pengungkapan kasus ketiga, BNNP Kepri bekerjasama dengan Lanal Batam melakukan penangkapan terhadap laki-laki berinisal S (34 Thn) WNI dan M (42 Thn) WNI serta seorang perempuan berinisial W (41 Thn) WNI karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.891 gram. “Penangkapan dilakukan di depan pulau Putri, Kota Batam,” kata Bubung.

Berikutnya dalam kasus keempat, petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center menangkap 1 orang laki-laki berinisial F (28 Thn), pada 2 Februari 2019 di pelabuhan Internasional Batam Center. Yang bersangkutan ditangkap karena diduga memiliki Sabu seberat bruto 163 gram.

Selanjutnya, terhadap barang bukti yang belum dimusnahkan, yakni sejumlah total 405,24 gram Sabu dan 90 butir Ekstasi, akan digunakan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. 

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

15 menit ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

20 menit ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

42 menit ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

1 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

2 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

2 jam ago

This website uses cookies.