Categories: Karimun

KPPBC Karimun Tetapkan 1 Tersangka Kasus MMEA Ilegal

KARIMUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B) Tanjung Balai Karimun menetapkan Satu tersangka dalam kasus penyelundupan (Kepabeanan) Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkholol (MMEA) golongan A di perairan Selat Gelam Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu disampaikan Kepal Kantor KPPBC Tipe B TBK melalui Kepala Seksi Penyuluuhan dan Layanan Informasi saat menggelar press rilis, Rabu (27/2/2019) di Kantor KPPBC  Tnjung Balai Karimun. Dikatakan, adapun tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah, BH (27) warga Desa Parit Kecamatan Karimun yang merupakan nakhoda kapal pancung.

Selain mengamankan MMEA Ilegal golongan A berupa Carlsberg dn Guiness produksi Malaysia, pihaknya juga mengamankan  ratusan karung pakaian bekas atau Balpres dihari yang sama dari kapal KM Rina 1 yang tidak mberawak kapal yang sedang sandar di Dermaga Puakang Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya, kapal KM Rina 1 bersama muatanya dibawa ke Dermaga KPPBC TBK.

Setelah dilakukan pencacahan dan pemeriksaan, sambungnya, dari kapal pancung yang dinakhodai BH, ditemukan muatan MMEA golongan A sebanyak 182 Case merek Crlsberg dan 18 Case Guiness produksi Malaysia. Sedangkan dari kapal KM Rina 1, ditemukan 655 Case merek Crlsberg dan 487 Karton Tiger khusus kawasan bebas (FTZ) Karimun, 437 Case Guiness produksi Malaysia dan 194 karung pakaian bekas.

“Nilai barang diperkirakan senilai Rp 892.720.000 dan potensi kerugian negara senilai Rp 204.940.000. Tersangka telah melanggar Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai,” paparnya.

Sementara itu, untuk awak kapal maupun pemilik kapal KM Rina 1 yang bermuatan ribuan MMEA golongan A produksi Malaysia dn FTZ serta pakaian bekas, masih dalam penyelidikan pihak KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun.

 

Penilis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Orang Tua Tak Perlu Khawatir, BINUS UNIVERSITY Siapkan Talenta Hospitality yang Siap dan Relevan dengan Kebutuhan Industri Berkelanjutan

Di tengah transformasi besar yang terjadi di industri hospitality global, kekhawatiran orang tua terhadap masa…

3 jam ago

Polda NTT Ungkap Jaringan Rokok Ilegal Internasional, Negara Diselamatkan dari Kerugian Rp12,3 Miliar

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menunjukkan langkah strategis dengan mengungkap jaringan penyelundupan…

3 jam ago

Dokter dan Perawat RS Elisabeth Bersaksi di Sidang Wilson Lukman Cs, Ungkap Kondisi Korban Dwi Putri di IGD

BATAM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) atau pemandu lagu asal…

11 jam ago

Dari Risk High Menuju Transformasi Hijau, PT PP Tegaskan Komitmen Jadikan ESG sebagai DNA Bisnis

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia…

12 jam ago

Mahasiswa School of Computer Science BINUS Kembali Ukir Prestasi Global, Raih Bronze Medal di ICPC Asia Pacific Championship 2026

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa BINUS University. Tim Jollybee dari School of Computer Science…

14 jam ago

Potensi Tekan Impor 75%, Reformasi Subsidi DME Jadi Kunci Keberhasilan

Arsitektur subsidi energi nasional kini berada di persimpangan jalan. Ketergantungan terhadap LPG impor yang kian…

15 jam ago

This website uses cookies.