“Dalam melakukan verifikasi terhadap laboratorium yang terakreditasi harus melampirkan bukti kepemilikan dari lembaga yang berwewenang dan itu sudah ada dalam data persyaratan yang dimohonkan dalam Perusahaan. Data tersebut secara elektronik disampaikan melalui system I-BOSS BP Batam,”jelasnya.
BP Batam Bekukan Izin Perusahaan
Rully menjelaskan ketiga perusahaan pemilik limbah elektronik tersebut tidak menyampaikan pelaporan atas Realisasi Pemasukan BMTB(Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru) dan bahan baku dan/atau bahan penolong yang termasuk kategori pembatasan kepada BP Batam.
“BP Batam telah melakukan pemblokiran untuk kegiatan tersebut untuk bulan Juli 2025 hingga saat ini, sehingga perusahaan tersebut tidak dapat melakukan perpanjangan maupun permohonan baru,”tegasnya.
Meski membenarkan bahwa kegiatan impor limbah elektronik ini sudang berlangsung lama, Rully menegaskan bahwa hingga dilakukan pembekuan izin kepada perusahaan pada bulan Juli 2025, pihaknya belum pernah menerima surat pemberitahuan atau dalam apapun dari instansi terkait yang menyatakan kegiatan impor tersebut adalah kegiatan terlarang.
“Yang kami dapatkan adalah surat dari Dinas Lingkungan Hidup(DLH) yang menyatakan bahwa barang-barang yang di impor bukan merupakan limbah B3,”pungkasnya./RD


