Untuk itu, lanjut Ta’in, BP Batam harus menjelaskan secara terang benderang dan membuka informasi terkait ketiga perusahaan pengimpor limbah B3 itu seluas-luasnya ke publik.
“Buka akses yang kepada publik untuk turut mengontrol dan mengawasi penanganan kasus ini hingga tuntas. Sebab beberapa kali terjadi pembuangan limbah secara sembarangan di Batam yang dilakukan oleh perusahaan tidak bertanggung jawab, terutama main timbun di suatu tempat dan terutama dalam wilayah perusahaan,”ujarnya.
“Logika kita, 759 kontainer itu sudah hampir memenuhi yard container pelabuhan dan mulai mengganggu aktivitas di sana. Lalu, berapa luas lahan ketiga perusahaan pengimpor untuk bisa menyimpan semua kontainer tersebut, dan untuk bahan berapa lama masa kerjanya? Jadi peroalan ini jangan dianggap sepele, sebab Batam sudah pernah kecolongan masuknya bahan radioaktif sekitar tahun 2014 atau 2015 lalu. Harus diawasi secara lebih ketat dan ditindak tegas. Siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus disikat,”pungkasnya./RD



Pingback: 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati, Ini Motif Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Batam – SWARAKEPRI.COM
Pingback: 759 Kontainer Limbah Elektronik Menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar, Ini Rincian Pemiliknya – SWARAKEPRI.COM