Untuk itu, lanjut Ta’in, BP Batam harus menjelaskan secara terang benderang dan membuka informasi terkait ketiga perusahaan pengimpor limbah B3 itu seluas-luasnya ke publik.
“Buka akses yang kepada publik untuk turut mengontrol dan mengawasi penanganan kasus ini hingga tuntas. Sebab beberapa kali terjadi pembuangan limbah secara sembarangan di Batam yang dilakukan oleh perusahaan tidak bertanggung jawab, terutama main timbun di suatu tempat dan terutama dalam wilayah perusahaan,”ujarnya.
“Logika kita, 759 kontainer itu sudah hampir memenuhi yard container pelabuhan dan mulai mengganggu aktivitas di sana. Lalu, berapa luas lahan ketiga perusahaan pengimpor untuk bisa menyimpan semua kontainer tersebut, dan untuk bahan berapa lama masa kerjanya? Jadi peroalan ini jangan dianggap sepele, sebab Batam sudah pernah kecolongan masuknya bahan radioaktif sekitar tahun 2014 atau 2015 lalu. Harus diawasi secara lebih ketat dan ditindak tegas. Siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus disikat,”pungkasnya./RD
Page: 1 2
Pemerintah melalui Menteri Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang…
Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) kini tidak lagi sekadar menjadi standar kepatuhan di…
Di era industri berbasis teknologi dan automasi yang terus berkembang, BINUS ASO School of Engineering…
Pawfriends, pernahkah kamu berpikir bahwa umur kucing kesayanganmu sama hitungannya dengan umurmu? Ternyata, banyak sekali…
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung kesehatan masyarakat dan aksi kemanusiaan melalui…
OrcaRouter, gateway LLM yang kompatibel dengan OpenAI, hari ini menerbitkan Laporan Ancaman AI 2026 dan…
This website uses cookies.
View Comments