Categories: BATAMNASIONAL

759 Kontainer Limbah Elektronik Menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar, BP Batam Dinilai Salah Kaprah

BATAM – Sebanyak 759 kontainer limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat kini menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Kepulauan Riau.

Menanggapi kondisi ini, Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Ta’in Komari menuding BP Batam sedang memerankan drama, seolah menjadi korban atas masuknya 759 kontainer berisi limbah elektronik dari Amerika Serikat dalam 2 bulan terakhir.

Tercatat tiga gelombang masuknya kontainer berisi limbah tersebut, yakni awal Oktober 2025 masuk sekitar 74 kontainer, 18 di antaranya dipastikan mengandung bahan beracun berbahaya (B3), menyusul akhir Oktober jumlah mencapai 242 container, dan akhir November 2025 sudah menumpuk di pelabuhan Batu Ampar Batam sebanyak 759 kontainer.

Diketahui ratusan kontainer itu diimpor 3 perusahaan pengelola limbah yakni PT. Logam Internasional Jaya, PT. Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT. Batam Battery Recycle Industry.

Menurut Ta’in, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Ruly Sah Rizal adalah orang direktorat perdagangan yang seharusnya sangat paham regulasi impor-ekspor.

Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Ta’in Komari./Foto: Dok.Pribadi

 

“Mestinya dia tahu, tiga perusahaan pemohon impor barang adalah perusahaan pengelola limbah, jadi yang diimpor pastilah limbah. Sementara mengimpor limbah itu dilarang, bahkan oleh UU No.32 tahun 2009 khususnya Pasal 106 diancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar,”ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu 29 November 2025 malam.

“Ini jelas kebijakan konyol. Meskipun BP Batam punya kewenangan mengatur impor tapi harus tetap taat regulasi, bahwa limbah itu dilarang, masuk zona merah. Ini bukan salah salah asasnya, tapi sudah salah kaprah?” lanjutnya.

Mantan jurnalis, akademisi dan staf ahli DPRD itu, mempertanyakan kompetensi dan kapasitas Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam tersebut. Masuknya ratusan kontainer berisi limbah B3 bukan kelalaian tapi kesengajaan.

“Ketiga perusahaan pengimpor merupakan perusahaan pengelola limbah, sehingga barang yang diimpor hanya dua kemungkinan mesin atau limbah. Hasil pemeriksaan tim KLH telah mengkonfirmasi limbah kontainer mengandung limbah B3 dengan kode A107d (limbah elektronik) dan kode A108d (limbah terkontaminasi B3),”ujarnya.

Menurut Ta’in, limbah elektronik sendiri dipastikan mengandung logam berat seperti timbal (Pb), mercury (Hg), arsenic (As), dan kadmium (CD) yang jangka pendek maupun panjang bisa menimbulkan gangguan saraf, kanker hingga kerusakan alat vital.

“Pertanyaannya sekarang, recycle apa yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut? Produk apa yang dihasilkan dari ketiga perusahaan pengelola limbah tersebut? Ini kan hanya memisahkan unsur logam dan non logam. Kalau gitu ngapain harusnya masukkan sampah dari luar negeri, wong di dalam negeri saja numpuk,” papar Ta’in.

Lebih lanjut Ta’in menegaskan bahwa limbah elektronik itu sangat berbahaya, bahkan bukan tidak tidak mungkin mengandung radioaktif. Masalah besarnya pelabuhan Batu Ampar Batam tidak memiliki X-ray kontainer sehingga bisa mendeteksi isi semua yang keluar masuk sebelum pemeriksaan secara detail oleh KLH atau instansi terkait lainnya jika dalam monitor x-ray ditemukan diindikasi barang terlarang.

“Apa kita menunggu kejadian di Cikande terjadi di Batam, kita baru sibuk protes dan cari solusi? Pelabuhan Jakarta yang sudah menggunakan x-ray kontainer saja kecolongan, apalagi Batam,” tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

7 jam ago

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda Siap Karier

BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…

8 jam ago

Tegas! Imigrasi Batam Deportasi 24 WNA Asal Tiongkok

BATAM - Sebanyak 24 Warga Negara Asing(WNA) asal Tiongkok dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI) Bandara…

9 jam ago

Bitcoin Tembus $80.000, Momentum Emas Optimalkan Portofolio di Bittime

Pasar aset kripto global baru saja mencatatkan sejarah baru setelah harga Bitcoin berhasil menembus angka…

9 jam ago

Gudang PT Esun di Batam Center Disorot, Diduga Timbun Limbah Elektronik

BATAM - Gudang milik PT Esun International Utama Indonesia yang berada di belakang Edukit Batam…

10 jam ago

Imigrasi Batam Usulkan Pemberhentian Sementara Oknum Pegawai Terdakwa Kasus Narkotika

BATAM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra mengatakan bahwa…

11 jam ago

This website uses cookies.