BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan dan 15 hari kepada delapan orang terdakwa kasus perjudian berkedok gelanggang permainan di Planet 2 Newton, Nagoya, Senin (20/11/2017).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan, ke-8 terdakwa telah terbukti secara sah telah melanggar pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (2), (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Ke-8 terdakwa adalah Nelson Sitindaon (pemain), R. Indah Pratiwi (Kasir), Muhammad Yamin Khawasy (Wasit), Eriyanto Alias (wasit), Sukur Ahmad (Wasit), Hendi (Audit mesin), Mukhlis Ismail (Penukar Hadiah dengan uang), Eko (Wasit).
“Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan lima belas hari kepada ke-8 terdakwa dan masa hukuman dikurangkan selama para terdakwa menjalani proses persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim Syahlan.
Selanjutnya, barang bukti berupa 1 bundle Nota Voucher Out, 1 unit Kalkulator, 1 unit mesin permainan elektronik jenis tembak ikan, 1 unit mesin permainan elektronik jenis bola, 2 buah pena, 3 buah kunci mesin ikan, serta 6 unit Handphone dari terdakwa R. Indah Pratiwi dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan barang bukti uang sejumlah Rp1.500.000 dari terdakwa Nelson Sitindaon dirampas untuk keperluan persidangan.
Usai membacakan amar putusan, para terdakwa kemudian berdiskusi dengan penasehat hukumnya.
“Atas putusan itu kami menyatakan terima yang Mulia,” kata PH para terdakwa. Sementara JPU pengganti, Ari Prasetyo menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.
Setelah mendengarkan tanggapan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Syahlan menutup persidangan. “Sisa hukuman yang kalian jalani tinggal 8 hari lagi,” tutupnya.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan