Categories: HUKUM

8 Terdakwa Kasus Gelper Planet-2 Newton Divonis 3 Bulan 15 Hari

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan dan 15 hari kepada delapan orang terdakwa kasus perjudian berkedok gelanggang permainan di Planet 2 Newton, Nagoya, Senin (20/11/2017).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan, ke-8 terdakwa telah terbukti secara sah telah melanggar pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (2), (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Ke-8 terdakwa adalah Nelson Sitindaon (pemain), R. Indah Pratiwi (Kasir), Muhammad Yamin Khawasy (Wasit), Eriyanto Alias (wasit), Sukur Ahmad (Wasit), Hendi (Audit mesin), Mukhlis Ismail (Penukar Hadiah dengan uang), Eko (Wasit).

“Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan lima belas hari kepada ke-8 terdakwa dan masa hukuman dikurangkan selama para terdakwa menjalani proses persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim Syahlan.

Selanjutnya, barang bukti berupa 1 bundle Nota Voucher Out, 1 unit Kalkulator, 1 unit mesin permainan elektronik jenis tembak ikan, 1 unit mesin permainan elektronik jenis bola, 2 buah pena, 3 buah kunci mesin ikan, serta 6 unit Handphone dari terdakwa R. Indah Pratiwi dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan barang bukti uang sejumlah Rp1.500.000 dari terdakwa Nelson Sitindaon dirampas untuk keperluan persidangan.

Usai membacakan amar putusan, para terdakwa kemudian berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

“Atas putusan itu kami menyatakan terima yang Mulia,” kata PH para terdakwa. Sementara JPU pengganti, Ari Prasetyo menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.

Setelah mendengarkan tanggapan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Syahlan menutup persidangan. “Sisa hukuman yang kalian jalani tinggal 8 hari lagi,” tutupnya.

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Eks Kepala BP Batam Diperiksa Polisi soal Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

BATAM - Penyidikan dugaan korupsi Revitaliasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU…

2 jam ago

First Club Diduga Milik WNA Tiongkok, Ini Kata Imigrasi Batam

BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam angkat bicara terkait First Club, salah…

3 jam ago

Infrastruktur Home Office yang Efektif: Kunci Produktivitas dalam Era Hybrid Work

Dalam artikel yang ditulis oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, berjudul “Infrastruktur Home Office…

5 jam ago

Semarang Juga Sibuk Mudik, Stasiun Tawang dan Poncol Dipadati Pemudik Kereta Api

497.297 pemudik padati stasiun yang berada di Kota Semarang selama 19 hari masa Angkutan Lebaran…

6 jam ago

Demi Keselamatan, Para Pihak Sepakat Tutup perlintasan No 11 antara Stasiun Indro – Stasiun Kandangan

Demi menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta pengguna jalan, para pihak terkait telah…

8 jam ago

Telkom Indonesia Dorong Etika AI untuk Bangun Kepercayaan Publik

Kecerdasan buatan (AI) atau sering disebut sebagai akal imitasi, kini menjadi salah satu pilar utama…

24 jam ago

This website uses cookies.