Categories: HUKUM

8 Terdakwa Kasus Gelper Planet-2 Newton Divonis 3 Bulan 15 Hari

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan dan 15 hari kepada delapan orang terdakwa kasus perjudian berkedok gelanggang permainan di Planet 2 Newton, Nagoya, Senin (20/11/2017).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan, ke-8 terdakwa telah terbukti secara sah telah melanggar pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (2), (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Ke-8 terdakwa adalah Nelson Sitindaon (pemain), R. Indah Pratiwi (Kasir), Muhammad Yamin Khawasy (Wasit), Eriyanto Alias (wasit), Sukur Ahmad (Wasit), Hendi (Audit mesin), Mukhlis Ismail (Penukar Hadiah dengan uang), Eko (Wasit).

“Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan lima belas hari kepada ke-8 terdakwa dan masa hukuman dikurangkan selama para terdakwa menjalani proses persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim Syahlan.

Selanjutnya, barang bukti berupa 1 bundle Nota Voucher Out, 1 unit Kalkulator, 1 unit mesin permainan elektronik jenis tembak ikan, 1 unit mesin permainan elektronik jenis bola, 2 buah pena, 3 buah kunci mesin ikan, serta 6 unit Handphone dari terdakwa R. Indah Pratiwi dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan barang bukti uang sejumlah Rp1.500.000 dari terdakwa Nelson Sitindaon dirampas untuk keperluan persidangan.

Usai membacakan amar putusan, para terdakwa kemudian berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

“Atas putusan itu kami menyatakan terima yang Mulia,” kata PH para terdakwa. Sementara JPU pengganti, Ari Prasetyo menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.

Setelah mendengarkan tanggapan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Syahlan menutup persidangan. “Sisa hukuman yang kalian jalani tinggal 8 hari lagi,” tutupnya.

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

45 menit ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

6 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

10 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

10 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

10 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

10 jam ago

This website uses cookies.