BATAM – Jumlah kontainer diduga berisi limbah elekronik(e-waste) yang diimpor dari Amerika Serikat milik tiga perusahaan masih terus masuk di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Kepulauan Riau.
Data terbaru per Senin 8 Desember 2025, Bea Cukai Batam menyatakan total 822 kontainer yang diduga berisi limbah elektronik (e-waste) yang sudah masuk Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia menjelaskan bahwa 822 kontainer tersebut merupakan milik tiga perusahaan yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Batery Recycle Industries.
Sebanyak 318 kontainer adalah milik PT Esun Internasional Utama Indonesia, terdiri dari 39 kontainer yang sudah diperiksa, 279 kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ.
Sebanyak 393 kontainer adalah milik PT Logam Internasional Jaya, terdiri dari 25 kontainer yang sudah diperiksa, 368 kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ.
Sebanyak 111 container adalah milik PT Batam Batery Recycle Industries, terdiri dari 10 container yang sudah diperiksa, 101 container yang sudah sampai belum PPFTZ.
“Sehingga total kontainer limbah elektronik yang sudah masuk Pelabuhan Batu Ampar sebanyak 822 kontainer, dengan 74 kontainer yang sudah diperiksa dan 748 kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ,”kata Evi kepada SwaraKepri, Senin 8 Desember 2025 pagi.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah menegaskan bahwa penyelesaian perkara kontainer berisi limbah elektronik(e-waste) yang berada di Pelabuhan Batu Ampar harus melalui reekspor, karena hasil pemeriksaan menunjukkan muatan tergolong barang berbahaya(B3) dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
“Dengan status tersebut, barang tidak dapat dilegalkan untuk beredar di Indonesia, sehingga importir wajib mengembalikannya ke negara asal melalui mekanisme ekspor kembali (reekspor),”ujar Zaky saat menerima aksi unjuk rasa dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau di halaman kantor Bea Cukai Batam pada Jumat 5 Desember 2025.
Ia menegaskan, Bea Cukai Batam telah menindaklanjuti ketentuan ini dengan menerbitkan surat rekomendasi reekspor dan surat peringatan resmi kepada masing-masing perusahaan untuk segera melaksanakan proses reekspor, sebagai bagian dari penegakan hukum untuk memastikan barang berbahaya tidak masuk ke Indonesia.
“Pemasukan kontainer merupakan hubungan bisnis (B2B) antara importir, pemasok luar negeri, dan perusahaan transporter, bukan dikendalikan oleh Bea Cukai,”tegasnya./RD
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
This website uses cookies.