BATAM – Sembilan Kepolisian Sektor(Polsek) di Wilayah Hukum Polda Kepri tidak dapat melakukan Proses Penyidikan.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) tanggal 23 Maret 2021.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, sembilan Polsek yang tidak dapat melakukan proses penyidikan adalah Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Polsek Teluk Bintan, Polsek Siantan, Polsek Palmatak, Polsek Jemaja, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Polsek Bunguran Timur.
“Tentunya dengan Keputusan ini bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan,”pungkasnya./RD_JOE(r)
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
This website uses cookies.