BATAM – Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Ta’in Komari menyurati Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartanto terkait usulan penghapusan jabatan Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam dan Wakil Kepala BP batam oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.
Surat tersebut diantarkan langsung Ta’in Komari ke Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian RI di Jakarta, pada Kamis 26 Maret 2026 siang.
Cak Ta’in Komari mengatakan, dalam surat tersebut, Kodat86 memberikan masukan dan usulan terkait jabatan Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam ex-officio Wali Kota Batam, dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan PP No. 62 tahun 2019 tentang Perubahan PP No.46 tahun 2007 tentang Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (FTZ Batam).

Ketua LSM Kodat86, Ta’in Komari menunjuk bukti penerimaan surat di Kemenko Perekonomian
“Dalam surat itu kami menguraikan dalil-dalil dalam permohonan dan usulan penghapusan jabatan Ex-officio Kepala dan Wakil Kepala BP Batam oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 26 Maret 2026 malam.
Ia menjelaskan beberapa dalil yang disampaikan dalam permohonan dan usulan yang disampaikan kepada Menko Perekonomian, diantaranya:
Pertama, jabatan Ex-Officio Kepala dan Wakil Kepala BP batam oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam tidak menyelesaikan masalah di Batam.
Menurut Cak Ta’in, berbagai masalah yang selama ini dihadapi masyarakat Kota Batam diharapkan dapat diselesaikan secepat-cepatnya dengan rangkap jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam ex-officio Kepala dan Wakil Kepala BP Batam melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 4 Tahun 2025 tentang Perubahan PP No.62 Tahun 2019 tentang Perubahan PP No.46 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (FTZ Batam).
Sejak pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam sekaligus menjabat ex-officio Kepala dan Wakil Kepala BP Batam tanggal 20 Februari 2025, ditambah lahirnya PP No.25 Tahun 2025 terkait pelimpahan semua kewenangan baik itu pusat, provinsi dan kota diserahkan dalam kekuasaan BP Batam.
“Sayangnya, meski Kepala dan Wakil Kepala BP Batam ditambah PP No. 25 Tahun 2025 sudah berjalan lebih dari satu tahun, segala persoalan investasi, perijinan dan infrastruktur publik tetap tidak mampu diselesaikan. Dunia usaha terkendala, baik perijinan baru maupun lama, persoalan alokasi lahan terhambat akibat moratorium tanpa target, kebutuhan air bersih masyarakat tidak terlayani dengan baik, infrastuktur transportasi publik masih sangat minim dan terbatas, dan masih banyak kendala lainnya,”terangnya.
Kedua, lahirnya PP 25 Tahun 2025 Tentang Perubahan PP 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Bebas dan Pelabuha Bebas.
Cak Ta’in menjelaskan, PP secara garis besar memberikan kewenangan penuh atas perijinan dan pengelolaan lahan semua bidang usaha dalam kekuasaan BP Batam, namun hingga satu tahun berlalu, tidak memberikan efek positif, bahkan dunia usaha mengeluhkan terjadinya kendala dan hambatan pengurusan perijinan usaha,
terutama usaha baru.
“Belum adanya integrasi perijinan semua kelembagaan dalam pelayanan satu pintu, dan belum ter-update sistem pelayanan digital, membuat semua menjadi serba sulit,”tegasnya.
Ketiga, Ex-Offico dan Aturan PP 25 Tahun 2025 tidak efektif.
Ta’in mengatakan bahwa tidak efektifnya jabatan Kepala dan Wakil Kepala BP Batam ex-officio oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam selama ini, maka sangatlah patut untuk dievaluasi dan dihapuskan.
“Sebaiknya jabatan Kepala BP Batam ditunjuk pemerintah pusat dari profesional fungsional teknis melalui serangkaian uji kompetensi dan fit and proper test, agar pertumbuhan dan perkembangan Batam tidak terhambat oleh kapasitas dan integritas kekuasaan. Jabatan ex-officio lebih mengedepankan aspek politik dibandingkan profesionalisme selama ini,”ujarnya.
