BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen(pribadi) dalam perkara perusakan hutan lindung Tanjung Undap IV pada persidangan pembacaan putusan sela, pada Kamis 16 April 2026 siang.
“Mengadili, menyatakan keberatan dari terdakwa, Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara Nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Monalisa Siagian dan Ferri Irawan.
Persidangan kali ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung, Penasehat Hukum dari terdakwa Dju Seng yakni Nugraha Setiawan dan Andreas.
Setelah mendengarkan putusan sela dari Majelis Hakim, JPU Rumondang Manurung meminta waktu untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Kamis 30 April 2026 mendatang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Selain perkara Nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN dengan terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen(pribadi), digelar juga persidangan perkara Nomor 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dengan terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen sebagai Direktur PT Tunas Makmur Sukses(Terdakwa I) dan Direktur PT Sri Indah Barelang(Terdakwa II).
Pada sidang perkara 146 Kamis siang, JPU Rumondang Manurung membacakan tanggapan atas eksepsi atau keberatan(replik) dari terdakwa Dju Seng.
PH Menilai Perkara Dju Seng Janggal
Penasehat Hukum Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen, Nugrhara Setiawan kembali menekankan adanya kejanggalan atas adanya dua berkas perkara di kasus perusakan hutan lindung Tanjung Undap IV yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
“Kami tetap berpendapat bahwa perkara ini agak janggal, yakni terkait dengan posisi pak Dju Seng sebagai satu individu ditempatkan menjadi dua posisi yang berbeda, selain sebagai pribadi juga koorporasi,”ujarnya didampingi Andreas usai persidangan.
