Money Changer Jadi Sorotan di Kasus Scam Trading Baloi View, BI Kepri Angkat Bicara  (4) – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Money Changer Jadi Sorotan di Kasus Scam Trading Baloi View, BI Kepri Angkat Bicara  (4)

Foto Ilustrasi Kantor Perwakilan BI Kepri./Foto: AI

BATAM – Jajaran Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi mengungkap kasus scam trading melibatkan 210 Warga Negara Asing(WNA) di Apartemen Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, pada Rabu 6 Mei 2026 lalu.

Pasca pengungkapan kasus tersebut, sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat masih menjadi pertanyaan dan belum ada penjelasan dari instansi terkait, diantaranya soal isu adanya dugaan kerjasama pemilik scam trading Baloi View dengan salah satu oknum pelaku usaha Money Changer di Batam.

Untuk mendapatkan penjelasan apakah Bank Indonesia(BI) Perwakilan Kepri telah dilibatkan olah aparat penegak hukum(APH) dalam penyelidikan kasus scam trading Baloi View dan terkait pengawasan Money Changer(Kelompok Usaha Penukaran Valuta Asing(KUPVA) di Batam, SwaraKepri melakukan konfirmasi ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia(KPwBI) Provinsi  Kepulauan Riau.

Kepala Perwakilan BI Kepri, Rony Widijarto P menegaskan bahwa Bank Indonesia belum diinformasikan atau dihubungi oleh pihak Kepolisian terkait penyelidikan kasus tersebut.

“Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam hal terjadi suatu perkara hukum yang melibatkan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berizin—baik itu pelanggaran administratif berat, indikasi tindak pidana penipuan, pencucian uang (TPPU), maupun pendanaan terorisme, koordinasi antara Bank Indonesia dan Aparat Penegak Hukum (APH) diatur melalui mekanisme pembagian wewenang yang kolaboratif,”kata Rony dalam keterangan tertulis yang diterima SwaraKepri, Jumat 22 Mei 2026 sore.

Ia menjelaskan bawha tindak pidana yang berkaitan dengan sistem pembayaran dan pengelolaan valuta asing (seperti KUPVA BB) dalam ranah pidana umum merupakan kewenangan dari Kepolisian.

“Dalam hal terjadi pelanggaran hukum oleh KUPVA BB berizin yang sudah menyentuh ranah pidana, BI bertindak sebagai fasilitator, penyedia data, dan saksi ahli bagi APH yang melakukan penyidikan serta penuntutan perkara di pengadilan,”terangnya.

Pengawasan KUPVA BB di Batam

Rony mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, apabila KUPVA BB berizin melakukan pelanggaran (baik terkait operasional, perlindungan konsumen, maupun pelaporan), BI menerapkan sejumlah sanksi administratif berjenjang.

Sanksi tersebut adalah teguran tertulis, kewajiban membayar (denda), penghentian kegiatan usaha sementara (pembekuan izin), pencabutan izin usaha.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!