BATAM – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ESDM Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengaku sudah turun melakukan sidak ke pasar-pasar tradisional untuk mengecek peredaran gula rafinasi.
“Kita sudah turun ke pasar, dan kita suruh tarik semuanya,” ujarnya kepada AMOK Group, Senin (2/5/2016) pagi.
Ketika disinggung soal sanksi yang diberikan terhadap distributor nakal, Rudi mengaku akan melakukan beberapa tahapan.
“Kita surati dulu, kita panggil distributornya, dan kita tarik,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa gula rafinasi hanya di peruntukkan untuk UKM dan industri.
“Hanya untuk industri dan UKM saja,” terangnya.
Berita sebelumnya gula rafinasi untuk industri produksi PT BMM Serang-Indonesia beredar di pasar tradisional Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau untuk komsumsi rumah tangga.
Padahal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian nomor 527/MPT/KET/9/2004 disebutkan peredaran gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman, termasuk farmasi, dan tidak diperuntukkan bagi rumah tangga.
Informasi lapangan, satu kontainer gula Rafinasi tersebut diduga telah disalurkan melalui beberapa grosir yang ada. Ironisnya, gula rafinasi ini di jual secara eceran agar tidak mudah diketahui.
“Gula Rafinasi baru beberapa hari ini beredar di pasar Aviari ini,” ujar SR salah karyawan distributor sembako di Batam beberapa waktu lalu.
(red/dro/cr 5)