BATAM – Penyelidikan dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita yang dilaporkan Sri Suryati, salah satu orang tua korban terus bergulir di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Sri Suryati, Anrizal, S.H kepada sejumlah wartawan di Kawasan Tiban, Batam, Rabu 24 Juni 2026 sore.
Anrizal menegaskan pihaknya melaporkan sejumlah oknum guru di Playgroup Djuwita di Polda Kepri terkait dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kondisi psikis anak(korban) kena. Kami menduga itu dilakukan oleh sejumlah oknum guru playgroup Djuwita,”tegasnya.
Pelapor Kantongi Bukti Lengkap
Anrizal juga mengatakan pihaknya resmi membuat Laporan Polisi(LP) di Subdit 4 Ditresekrimum Polda Kepri pada tanggal 25 Mei 2026 setelah mengantongi sejumlah bukti.
“Kami melaporkan di Polda Kepri pada tanggal 25 Mei 2026. Karena bukti kita lengkap, laporan itu bukan LPM(Laporan Pengaduan Masyarakat) tapi langsung LP(Laporan Polisi),”tegasnya.
@swarakepri.com Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu 17 Juni 2026. RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajakgukguk didampingi sejumlah anggota Komisi IV, dan dihadiri LBH No Viral No Justice, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Dewan Pendidikan Kota Batam, DPM-PTSP Kota Batam, Komisaris dan Kuasa Hukum Yayasan Djuwita Batam. LBH NVNJ Minta Evaluasi Legalitas Playgroup Djuwita LBH No Viral No Justice dalam RDP menjelaskan hasil penelusuran terhadap operasional Sekolah Djuwita yang berada di bawah Yayasan Djuwita Prakarsa. “Kami menemukan sejumlah indikasi permasalahan administrative yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan sistem Pendidikan,” ujar Ketua LBH No Viral No Justice Kota Batam, Lomboan Djahamou. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #playgroupdjuwita #dprdbatam ♬ suara asli – swarakepri.com
Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 2 Juni 2026, saksi pelapor telah mendapatkan surat panggilan untuk klarifikasi dari penyidik Subdit 4 Direskrimum Polda Kepri.
“Perkara ini sedang berproses. Klien kami selaku Ibu kandung korban sudah diperiksa. Korban juga sudah diperiksa oleh dokter psikologi, dokter anak, dokter psikiater. Dari hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami trauma berat. Korban ketakutan melihat sekolah tersebut, melihat teacher(guru) juga ketakutan. Sebelumnya ini tak pernah terjadi,”terangnya.
@swarakepri.com Korban Trauma Berat, Laporan Dugaan Kekerasan Anak di Playgroup Djuwita Berproses di Polda Kepri Penyelidikan dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita yang dilaporkan Sri Suryati, salah satu orang tua korban terus bergulir di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Sri Suryati, Anrizal, S.H kepada sejumlah wartawan di Kawasan Tiban, Batam, Rabu 24 Juni 2026 sore. Anrizal menegaskan pihaknya melaporkan sejumlah oknum guru di Playgroup Djuwita di Polda Kepri terkait dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Kondisi psikis anak(korban) kena. Kami menduga itu dilakukan oleh sejumlah oknum guru playgroup Djuwita,"tegasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #djuwitabatam #poldakepri ♬ suara asli – swarakepri.com
Anrizal menegaskan bahwa pihaknya menduga ada tiga oknum guru di Playgroup Djuwita yang telah melakukan dugaan kekerasan terhadap korban.
“Terkait terlapor disini kami menduga ada tiga orang, tapi itu nanti kewenangan dari penyidik dalam mendalami perkara ini,”tegasnya.
Menurut dia, sejumlah oknum guru tersebut diduga telah melakukan pemukulan(kekerasan) terhadap korban di bulan Oktober 2025.
“Kami menduga oknum guru melakukan pemukulan(kekerasan) terhadap korban, sehingga korban mengalami trauma berat, ketakutan, tidur tidak nyenyak, sering terbangun saat tidur. Hal itu juga yang disampaikan psikolog, dokter anak dan psikiter,”tandasnya./RD
