Polda Kepri Lidik Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Playgroup Djuwita, 6 Saksi Sudah Diperiksa – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Polda Kepri Lidik Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Playgroup Djuwita, 6 Saksi Sudah Diperiksa

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Roni Bonic./foto: END/Ai

BATAM – Penyidik Subdit IV(Perlindungan Anak dan Perempuan/PPA) Ditreskrimum Polda Kepri masih mendalami kasus dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita yang dilaporkan Sri Suryati, salah satu orang tua murid, pada 25 Mei 2026 lalu.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Roni Bonic mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus dugaan kekerasan psikis terhadap anak tersebut masih terus berproses. Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan.

“Laporan tersebut masih proses penyelidikan. Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang. Saat ini masih kita menunggu hasil pendalaman dari ahli psikologi terhadap anak(korban)tersebut,”ujarnya kepada sejumlah wartawan, Kamis 25 Juni 2026.

Roni menegaskan bahwa proses selanjutnya kasus ini akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli rampung.

“Nanti kalau dari pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli menyatakan memang ada arah pidana, kita gelar(pekrara) untuk menentukan arah selanjutnya,”tandasnya.

@swarakepri.com Polda Kepri Lidik Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Playgroup Djuwita, 6 Saksi Sudah Diperiksa Penyidik Subdit IV(Perlindungan Anak dan Perempuan/PPA) Ditreskrimum Polda Kepri masih mendalami kasus dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita yang dilaporkan Sri Suryati, salah satu orang tua murid, pada 25 Mei 2026 lalu. Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Roni Bonic mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus dugaan kekerasan psikis terhadap anak tersebut masih terus berproses. Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan. "Laporan tersebut masih proses penyelidikan. Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang. Saat ini masih kita menunggu hasil pendalaman dari ahli psikologi terhadap anak(korban)tersebut,"ujarnya kepada sejumlah wartawan, Kamis 25 Juni 2026. Roni menegaskan bahwa proses selanjutnya kasus ini akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli rampung. "Nanti kalau dari pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli menyatakan memang ada arah pidana, kita gelar(pekrara) untuk menentukan arah selanjutnya,"tandasnya. Ia juga menambahkan bahwa dari enam orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan, dua orang diantaranya dari pihak Sekolah Djuwita. "Enam orang(diperiksa), pihak sekolah ada 2 orang. Kita juga sudah melayangkan undangan kepada Kepala Sekolah(Playgroup Djuwita), namun masih menunggu untuk pemeriksaan lebih lanjut,"tandasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #djuwita #poldakepri ♬ suara asli – swarakepri.com

Ia juga menambahkan bahwa dari enam orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan, dua orang diantaranya dari pihak Sekolah Djuwita.

“Enam orang(diperiksa), pihak sekolah ada 2 orang. Kita juga sudah melayangkan undangan kepada Kepala Sekolah(Playgroup Djuwita), namun masih menunggu untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya.

@swarakepri.com Korban Trauma Berat, Laporan Dugaan Kekerasan Anak di Playgroup Djuwita Berproses di Polda Kepri Penyelidikan dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita yang dilaporkan Sri Suryati, salah satu orang tua korban terus bergulir di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Sri Suryati, Anrizal, S.H kepada sejumlah wartawan di Kawasan Tiban, Batam, Rabu 24 Juni 2026 sore. Anrizal menegaskan pihaknya melaporkan sejumlah oknum guru di Playgroup Djuwita di Polda Kepri terkait dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Kondisi psikis anak(korban) kena. Kami menduga itu dilakukan oleh sejumlah oknum guru playgroup Djuwita,”tegasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #djuwitabatam #poldakepri ♬ suara asli – swarakepri.com

Korban Trauma Berat

Kuasa Hukum Sri Suryati selaku pelapor, Anrizal, S.H mengatakan bahwa pihaknya melaporkan sejumlah oknum guru di Playgroup Djuwita di Polda Kepri terkait dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kondisi psikis anak(korban) kena. Kami menduga itu dilakukan oleh sejumlah oknum guru playgroup Djuwita,”tegasnya, Rabu 24 Juni 2026.

Anrizal juga mengatakan pihaknya resmi membuat Laporan Polisi(LP) di Subdit 4 Ditresekrimum Polda Kepri pada tanggal 25 Mei 2026 setelah mengantongi sejumlah bukti.

“Kami melaporkan di Polda Kepri pada tanggal 25 Mei 2026. Karena bukti kita lengkap, laporan itu bukan LPM(Laporan Pengaduan Masyarakat) tapi langsung LP(Laporan Polisi),”tegasnya.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!