KARIMUN – Ketua DPRD Karimun HM Asyura dan Partai Golkar akan menggugat hasil rapat paripurna DPRD Karimun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD. Sebelum langkah itu diambil, Partai Golkar akan membentuk tim lima untuk mengecek kebenaran soal keputusan DPRD Karimun.
“Saya dan Partai Golkar akan mem-PTUN-kan hasil keputusan DPRD melalui BK yang telah membuat keputusan untuk memberhentikan saya melalui rapat paripurna sebagai pimpinan DPRD Karimun. Sekarang saya tanya, mana yang tinggi undang-undang dengan keputusan paripurna. Saya diangkat berdasarkan UU no 17 tahun 2014 tentang MD3, masa diberhentikan melalui paripurna,” ungkap Asyura, Kamis (31/3).
Keterangan itu disampaikan Asyura usai digelarnya rapat Badan Musyawarah DPRD. Dalam rapat itu, anggota DPRD Karimun tetap menolak Asyura untuk memimpin rapat paripurna tentang Perda PDAM Tirta Karimun serta Perda Pertamanan dan Dekorasi Kawasan Perkotaan yang digelar kemarin.
Bukan hanya melarang untuk memimpin sidang paripurna, Asyura juga tidak dibolehkan menandatangani seluruh surat keluar dan surat masuk di DPRD Karimun, termasuk menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Asyura hanya dibolehkan untuk meneken surat undangan saja.
“Saya merasa dizalimi. Namun, saya tetap akan bertahan dengan keputusan Partai Golkar. Sebelum adanya Kepusan dari Gubernur dan Menteri Dalam Negeri, maka saya akan sebagai Ketua DPRD Karimun yang sah. Kalau soal saya dilarang memimpin sidang, ya silakan saja, saya tak mau ribut-ribut,” tuturnya.
Sidang paripurna itu akhirnya dipimpin Wakil Ketua II DPRD Karimun Bakti Lubis yang dihadiri 21 orang anggota dewan. Usai sidang paripurna terbuka itu, digelar sidang paripurna internal yang dilakukan secara tertutup. Sidang tertutup itu membacakan surat Keputusan Partai Golkar yang memutuskan tetap mengangkat HM Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun.
Dalam surat yang dibacakan Kepala Sub Bagian Risalah DPRD Karimun Rizal Aidi itu, Partai Golkar juga meminta Asyura dapat berkoordinasi dengan baik sehingga tugas DPRD tetap lancar dan tidak terhambat. Asyura juga diminta untuk meminta maaf kepada semua anggota DPRD Karimun.
Wakil Ketua II DPRD Karimun Bakti Lubis saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, DPRD Karimun melalui rapat paripurna atas keputusan dari Badan Kehormatan (BK) telah memutuskan untuk memberhentikan HM Asyura sebagai pimpinan DPRD Karimun. Sementara, surat Partai Golkar merupakan surat jawaban dari surat dari DPRD sebelum adanya keputusan sidang paripurna mengenai pemberhentian Asyura.
Kata Bakti, pemberhentian HM Asyura sebagai pimpinan DPRD Karimun melalui rapat paripurna atas keputusan BK itu sudah sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Dalam UU 23/2014 sudah dijelaskan pemberhentian ketua DPRD karena mengundurkan diri, diberhentikan oleh partai secata tidak hormat, diberhentikan jabatannya oleh Badan Kehormatan (BK) dan meninggal dunia. Nah, yang terjadi di DPRD karimun sekarang pemberhentian oleh BK,” tutur legislator yang juga Ketua DPD Hanura Kepri ini.
Dijelaskan, keputusan yang dihasilkan melalui rapat paripurna untuk penghentian HM Asyura sebagai pimpinan DPRD Karimun itu merupakan keputusan yang mutlak tanpa bisa digugat lagi. Keputusan itu dalam waktu dekat akan dikirimkan ke Gubernur Kepri. Biar Gubernur yang akan mengevaluasi keputusan tersebut.
Bakti Lubis juga mempersilakan kalau HM Asyura ataupun Partai Golkar untuk mem PTUN kan hasil keputusan itu. Karena menurutnya, semua orang punya hak untuk melaporkan atau mem PTUN kan suatu keputusan. “Silakan saja, kan itu hak beliau dan juga hak Partai Golkar untuk melakukannya,” pungkas Bakti.
(red/HK)