Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal di Lingga, 3 Ton Kruing dan Truk Diamankan – SWARAKEPRI.COM
Lingga

Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal di Lingga, 3 Ton Kruing dan Truk Diamankan

Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal di Lingga, 3 Ton Kruing dan Truk Diamankan./Foto: MR

LINGGA – Tim gabungan Korem 033/WP, Kodim 0315/Tanjungpinang, Pos Binda Lingga dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit III Dabo Singkep berhasil menggagalkan pengiriman kayu hasil pembalakan liar di Desa Sungai Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, pada Minggu 2 Agustus 2026 sore.

Petugas mengamankan sekitar tiga ton kayu jenis kruing yang telah diolah menjadi balok dan papan. Selain kayu, petugas turut mengamankan satu unit truk berwarna merah dengan nomor polisi BP 8113 LU yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu tersebut.

Komandan Pos (Danpos) Korem 033/WP Kabupaten Lingga, Serma Didik mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan kayu ilegal.

Tim gabungan tidak langsung melakukan penindakan, namun sebelumnya melakukan pemantauan selama dua hari untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Ini laporan dari masyarakat, kita sudah melakukan pengintaian selama dua hari. Yang berhasil kita amankan lebih kurang tiga ton, selebihnya masih ada di tengah hutan sekitar 1,5 ton lagi,” kata Serma Didik.

Barang Bukti Yang Diamankan

Ia menjelaskan barang bukti yang diamankan dari lokasi diantaranya, 63 balok berukuran 4×4 cm dengan panjang 3 meter, tiga batang berukuran 2×4 cm sepanjang 3 meter, 29 papan berukuran 2×8 cm sepanjang 5 meter, serta 11 balok berukuran 4×8 cm dengan panjang 5 meter.

Berdasarkan pendataan awal petugas, kayu tersebut diduga milik seorang pria berinisial Am alias M.

Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan sementara seorang buruh berinisial Ha, sopir berinisial SHS, serta kenek berinisial YK untuk dimintai keterangan terkait asal-usul dan rencana pengiriman kayu tersebut.

Kayu Akan Dibawa ke Marok Tua

Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut disebut rencananya akan dibawa menuju Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, sebelum selanjutnya dikirim ke Jambi.

Seluruh barang bukti berupa kayu olahan, satu unit truk, serta pihak-pihak yang diamankan kemudian diserahkan kepada KPHP Unit III Dabo Singkep untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai kewenangan.

“Kami melakukan pengamanan dan menyerahkannya ke KPHP. Selanjutnya proses akan diteruskan oleh pihak KPHP,”tegasnya.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!