BATAM — Proses penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap murid di Playgroup (PG) Djuwita Batam kembali menjadi sorotan. Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendatangi lokasi sekolah di Jalan Anggrek Permai, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu 29 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIB untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Olah TKP dipimpin Kanit Iptu Yanti Harefa dan turut disaksikan kuasa hukum PG Djuwita serta pihak sekolah.
Namun, proses tersebut kemudian diwarnai keberatan dari kuasa hukum Kepala Sekolah Lidiawati Siadari dan kuasa hukum PG Djuwita. Keberatan tersebut sebelumnya telah muncul dalam pemberitaan terkait proses olah TKP yang dilakukan penyidik Polda Kepri.
Keberatan Berpotensi Membatasi Proses Pemeriksaan
Kuasa Hukum Sri Suryati(pelapor), Anrizal S.H menilai keberatan ataupun pernyataan yang berpotensi membatasi proses pemeriksaan perkara justru dapat menimbulkan kesan seolah-olah proses hukum sedang diintervensi atau dihambat.
“Ini sama saja melarang proses hukum yang sedang berjalan. Ini bagian dari proses penyidikan. Tugas polisi tidak bisa dihambat dengan cara seperti itu,” tegasnya, Sabtu 29 Agustus 2026 malam.
Menurutnya, setiap tahapan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta dan mencari kebenaran dalam perkara yang sedang ditangani.
Ia meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.
“Kalau proses penyidikan justru dipersoalkan atau dibatasi, lalu bagaimana aparat bisa bekerja mengungkap fakta yang sebenarnya?” ujarnya.
Polemik tersebut kini menjadi perhatian publik. Terlebih, perkara ini berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan PG Djuwita.
Publik tentu memiliki kepentingan yang jauh lebih besar: mengetahui fakta sebenarnya, bukan menyaksikan proses hukum tersandera oleh perdebatan antarpihak.
Setiap pihak memiliki hak untuk membela diri dan menyampaikan keberatan. Namun pada saat yang sama, kewenangan penyidik dalam menjalankan proses penyidikan juga harus dihormati sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
