BATAM – Ratna Indah Sari, admin marketing situs website perjudian Lapak99 dan Mandiuang diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus perjudian.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat terdakwa dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kronologi Kasus
JPU menguraikan terdakwa Ratna Indah Sari dengan menggunakan nomor handphone 0823-XX selaku admin marketing pada situs website perjudian dengan nama Lapak99 dan Mandiuang, mengirimkan Link Url : https://lapak99.com/ yang menampilkan adanya Website berisi perjudian dengan menyediakan layanan deposit atas nama rekening AN Bank BCA.
Sebelumnya, terdakwa bekerja sebagai admin marketing pada situs website perjudian dengan nama Watitoto dan situs website lapak99 di negara Kamboja.
Terdakwa membantu membuat dan mendaftarkan akun para member pemain perjudian pada situs website perjudian dengan nama Lapak99 dan Mandiuang, dan bersama dengan CH bekerja menjadi tim deposit untuk mengecek resi dari situs website perjudian dengan nama Bigmumbai, India82, dan Lottery77.
@swarakepri.com Admin Marketing Judol Jaringan Kamboja Diadili di PN Batam BATAM – Ratna Indah Sari, admin marketing situs website perjudian Lapak99 dan Mandiuang diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus perjudian. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat terdakwa dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kronologi Kasus JPU menguraikan terdakwa Ratna Indah Sari dengan menggunakan nomor handphone 0823-XX selaku admin marketing pada situs website perjudian dengan nama Lapak99 dan Mandiuang, mengirimkan Link Url : https://lapak99.com/ yang menampilkan adanya Website berisi perjudian dengan menyediakan layanan deposit atas nama rekening AN Bank BCA. Sebelumnya, terdakwa bekerja sebagai admin marketing pada situs website perjudian dengan nama Watitoto dan situs website lapak99 di negara Kamboja. Terdakwa membantu membuat dan mendaftarkan akun para member pemain perjudian pada situs website perjudian dengan nama Lapak99 dan Mandiuang, dan bersama dengan CH bekerja menjadi tim deposit untuk mengecek resi dari situs website perjudian dengan nama Bigmumbai, India82, dan Lottery77. Dalam menjalankan pekerjaannya, terdakwa mendapat persenan dari setiap kekalahan para member yang bermain judi sebesar 3%, yang masuk ke akun terdakwa di situs website Mandiuang. Terdakwa juga mendapat keuntungan dari AYyang bekerja sebagai Admin Marketing perjudian online di Perusahaan SMB di Negara Kamboja. JPU Hadirkan 2 Saksi Pada persidangan Senin 31 Agustus 2026, JPU Muhammad Arfian menghadirkan dua orang petugas Subdit Siber Polda Kepri sebagai saksi, Yakni Muhammad Prasetyo dan Indra Hamonangan. Dalam keterangannya, saksi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya penyebaran konten atau link perjudian. "Awalnya dapat informasi dari masyarakat, diberitahu ada penyebaran konten, baru kami lakukan permintaan ke nomor WhatsApp terdakwa, terdakwa kemudian mengirimkan link judi online,"ujar saksi. Saksi mengatakan terdakwa menawarkan situs website judi online Lapak99 dan Mandiuang. "Peran terdakwa sebagai Admin Marketing,"tegasnya. Terdakwa Pernah Bekerja di Kamboja Saksi juga mengatakan bahwa terdakwa sebelumnya pernah bekerja sebagai admin marketing Judol di Kamboja. " "Sebelumnya kerja di Kamboja sebagai admin,"ujarnya saksi. Saksi menegaskan terdakwa masih terafiliasi dengan tempat kerja sebelumnya di Kamboja. "Servernya di tempat kerjalama(Kamboja),"tandasnya./RD
Dalam menjalankan pekerjaannya, terdakwa mendapat persenan dari setiap kekalahan para member yang bermain judi sebesar 3%, yang masuk ke akun terdakwa di situs website Mandiuang.
Terdakwa juga mendapat keuntungan dari AYyang bekerja sebagai Admin Marketing perjudian online di Perusahaan SMB di Negara Kamboja.
JPU Hadirkan 2 Saksi
Pada persidangan Senin 31 Agustus 2026, JPU Muhammad Arfian menghadirkan dua orang petugas Subdit Siber Polda Kepri sebagai saksi, Yakni Muhammad Prasetyo dan Indra Hamonangan.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya penyebaran konten atau link perjudian.
“Awalnya dapat informasi dari masyarakat, diberitahu ada penyebaran konten, baru kami lakukan permintaan ke nomor WhatsApp terdakwa, terdakwa kemudian mengirimkan link judi online,”ujar saksi.
