PN Batam Belum Bisa Eksekusi Putusan Kasus BAJ – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

PN Batam Belum Bisa Eksekusi Putusan Kasus BAJ

BATAM – Pengadilan Negeri(PN) Batam belum bisa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait kasus Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ).

 

Hal ini disampaikan Humas PN Batam Endi Nurindra Putra kepada AMOK Group diruang kerjanya, Kamis (2/6/2016) sore.

 

Dia mengatakan putusan Mahkamah Agung tersebut belum bisa dieksekusi karena adanya pergantian Ketua Pengadilan Negeri Batam.

 

“Memang belum diputuskan, karena Ketua Pengadilan masih mempelajari permohonan eksekusi itu, dan terlebih lagi Ketua PN baru ganti,” jelasnya.

 

Menurutnya meskipun Peninjauan Kembali(PK) telah diajukan pihak BAJ, hal itu sama sekali tidak menghalangi. Namun demikian, pimpinan PN Batam harus berhati-hati memutuskan.

 

“Itu sama sekali tidak menghalangi eksekusi, hanya pimpinan harus mempertimbangkanya agar tidak sia-sia nantinya,” ucapnya.

 

Berita sebelumnya Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan(OJK) telah memutuskan PT Asuransi Bumi Asih(BAJ) pailit atau bangkrut, sehingga sulit untuk memaksakan angka Rp 70 Miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

 

“Kalau BAJ lakukan PK(Peninjauan Kembali), kita butuh waktu sekitar 2 tahunan,” ujar Amsakar, Senin(9/5/2016).

 

Selain membutuhkan waktu yang panjang, putusan PK kata Amsakar, belum tentu bisa menguatkan putusan Mahkamah Agung sebesar Rp 70 miliar.

 

“Bisa saja putusan PK lebih rendah dari MA, karena OJK telah memutuskan perusahaan(BAJ) ini bangkrut,” ujarnya.

 

(red/Jef)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top