BATAM – Tiga perusahaan otomotif yakni PT.MMI, PT AKA dan PT IAO kembali tidak hadir atau mangkir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU) di Komisi I DPRD Batam terkait Perlindungan Hukum atas Perundungan Keperdataan(Civil Bullying) yang digelar Selasa 29 September 2026.
Pada RDPU pertama yang digelar Selasa 22 September 2026 lalu, ketiga perusahaan otomotif tersebut juga tidak hadir memenuhi undangan RDPU Komisi DPRD Batam.
Atas undangan RDPU tersebut, ketiga perusahaan hanya mengirimkan surat melalui Kuasa Hukumnya.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadhli menjelasakan ketiga perusahaan tidak hadir pada RDPU sebelumnya dan mengirim surat tentang menungggu putusan pengadilan.
“Hari ini kita juga dapat surat masalah putusan perdata. Menurut saya ini tidak ada sangkut pautnya dengan topik RDP kita hari ini,”jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa ketidakhadiran tiga perusahaan tersebut tidak menghormati dua kali undangan dari Komisi I DPRD Batam.
“Kalau kita lanjutkan rapat ini sama saja kita menerima diremehkan. Saya berharap kita mengambil hak pengawasan kita untuk dilakukan secara tegas. Tanpa memgurangi rasa hormat, rapat kali ini kalau tidak dihadiri oleh perusahaan tidak kita lanjutkan,”tegasnya.
Komisi I Segera Gelar Sidak
Setelah mendengarkan pendapat dari peserta RDPU atas ketidakhadiran tiga perusahaan tersebut, Komisi I membuat dua poin rekomendasi.
Sekretaris Komisi I DPRD Batam selaku pimpinan rapat, Anwar Anas menegaskan dua rekomendasi pada RDPU tersebut.
“Komisi I DRPD Batam akan menyampaikan rekomendasi pada hari ini. Pertama, akan melakukan sidak langsung Bersama Pemko Batam, BP Batam, Polresta Barelang, Bea Cukai,”tegasnya.
Sementara poin kedua, meminta permasalahan civil bullying tersebut dilakukan oleh lintas komisi di DPRD Batam. “Meminta ini dilakukan untuk lintas komisi, karena terkait Bapenda juga,”tandasnya.
Alasan Perusahaan Tidak Hadir RDPU
Dalam surat Kuasa Hukum PT.MMI kepada Komisi I DPRD Batam, dijelaskan alasan mereka tidak hadir memenuhi undangan RDPU tersebut.
Dalam suratnya, kuasa hukum PT MMI mengatakan, bahwa kliennya menghormati undangan Komisi I DPRD Batam serta pelaksanaan fungsi kelembangaan DPRD sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
“Namun demikian, dengan mempertimbangakan bahwa substansi permasalahan yang menjadi objek undangan tersebut telah dan sedang menjadi objek pemeriksaan dalam beberapa proses hukum pada lembang yang berwenang, termasuk proses peradilan dan proses penyelidikan oleh Kepolisian, maka klien kami berserta kuasa hukum memutuskan untuk tidak menghadiri undangan dimaksud,”kata Kuasa Hukum PT MMI dalam surat ke Komisi I DPRD Batam tertanggal 29 September 2026 tersebut./RD
