BATAM – Kegiatan pematangan lahan PT Daliltani Cipta Selaras(DCS) di Kawasan Pemukiman Mangsang, Bukit Kemuning, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam menjadi sorotan. Dua kegiatan perusahaan di lokasi yakni cut and fill dan penumpukan pasir dikeluhkan warga setempat.
Keluhan masyarakat tersebut direspon Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra dengan melakukan inspeksi mendadak(sidak) ke lokasi pada tanggal 23 September 2026.
Hasil sidak tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan Rapat di Direktorat Pengawasan Insfrastukrur BP Batam, pada tanggal 24 September 2026.
Notulen Rapat di BP Batam
Berdasarkan data Notulen Rapat Tindaklanjut Temuan Pekerjaan Pematangan Lahan PT.Daliltani Cipta Selaras pada 24 September 2026 yang diperoleh SwaraKepri, terdapat 6 poin kesimpulan dan tindak lanjut, diantaranya:
Pertama, PT. Daliltani Cipta Selaras agar menghentikan sementara kegiatan pembangunan sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah dilengkapi.
Kedua, PT. Daliltani Cipta Selaras agar menyampaikan gambar denah sistem drainase kepada Direktorat Pengawasan Infrastruktur dan Pusat Perencanaan Program Strategis sebagai bahan evaluasi pengendalian aliran permukaan pada lokasi yang memiliki potensi longsor.
Ketiga, PT. Daliltani Cipta Selaras agar melakukan pengamanan longsor, pengendalian air permukaan, serta menjaga fungsi saluran dan crossing, termasuk membantu pembersihan saluran kota dan bak kontrol.
Keempat, Stockpile pasir agar segera dipindahkan dari lokasi dan lokasi pemindahan dikonfirmasi kepada Direktorat Pengawasan Infrastruktur dan Pusat Perencanaan Program Strategis, dengan batas waktu pemindahan paling lama 2 minggu.
Kelima, PT. Daliltani Cipta Selaras agar menyesuaikan pemagaran dengan batas PL serta tidak melakukan penimbunan pada area saluran yang dapat mengganggu fungsi drainase.
Keenam, PT. Daliltani Cipta Selaras bersama masyarakat dan perangkat pemerintah setempat agar berkoordinasi dalam menjaga kebersihan saluran dan lingkungan serta menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai proses penanganan dan mitigasi risiko di lokasi.
Tumpukan Pasir Belum Dipindahkan
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu 24 Oktober 2026 atau satu bulan sejak rapat di BP Batam, tumpukan pasir yang berada di lokasi belum dipindahkan oleh PT. Daliltani Cipta Selaras.
Ketua RW setempat, Supardi Arrayan mengaku sudah berkoordinasi dengan BP Batam terkait tumpukan pasir yang belum dipindahkan oleh pihak perusahaan tersebut.
“Saya sebagai RW tidak bisa berbuat, karena kapasitas tak ada, paling ikuti notulen rapat. Kami sudah sampaikan ke BP Batam soal pasir yang belum dipindahkan. Kami sudah sampaikan seminggu lalu,”ujarnya di lokasi, Sabtu 24 Oktober 2026.
Ia juga mengaku ikut hadir dalam Rapat di BP Batam membahas Tindaklanjut pekerjaan pematangan lahan PT. Daliltani Cipta Selaras tanggal 25 September 2026.
“Saat rapat di BP Batam saya hadir dengan beberapa Ketua RW dan Lurah Mangsang. Dalam notulen rapat disebutkan kegiatan(pematangan lahan) dihentikan, dan pasir dipindahkan paling lama 12 hari. Saat Rapat pihak perusahaan mengatakan sedang mencari tempat(pemindahan pasir),”tegasnya.
Dampak Bagi Warga
Ia mengungkapnya warga sekitar sebelumnya mengeluhkan kegiatan cut and fill di lokasi jalan pernah longsor. Selain itu juga ada pemasangan pagar yang dilakukan perusahaan.
“Sebelumnya jalan pernah longsor. Mereka juga pasang pagar lalu dikomplain warga, saya minta tolong saat itu agar pagar dipasang sesuai PL yang ada, karena jalan kecil,”beberanya.
Selain itu, warga setempat juga terganggu dengan kegiatan keluar masuk kendaraan yang mengangkut pasir di lokasi yang dilakukan pada malam hari.
“Peletakan pasir dilakukan malam hari. Warga keberatan karena mereka melakukan bongkar muat pada malam hari. Dampaknya kalau mereka operasi jalan jadi kotor, pasir juga longsor ke parit,”ucapnya.
Tanggapan BP Batam dan PT. Daliltani Cipta Selaras
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait Ketika dikonfirmasi mengaku masih berkoordinasi dengan unit terkait.
“Sedang berkoordinasi dengan unit terkait,”ujarnya kepada SwaraKepri Minggu 25 Oktober 2026 pagi.
Sementara itu, Direktur PT Daliltani Cipta Selaras, Teguh Girsang ketika dikonfirmasi mengaku sedang di luar kota dan akan segera menyampaikan klarifikasi terkait tumpukan pasir yang belum dipindahkan sesuai dengan batas Waktu yang telah disepakati dalam rapat di BP Batam.
“Izin bang, saya lagi di Jakarta, nanti kita berkabar terkait klarifikasinya,”ujarnya, Sabtu 24 Oktober 2026./RD
