BATAM – Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam, Zulhendri menyatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Daerah(Perda) terkait larangan parkir di bahu jalan untuk menindak para pengendara yang melanggar aturan.
“Sekarang kita lagi menyiapkan Perda untuk menindak para pengendara yang melanggar aturan,” ujarnya kepada AMOK Group di lantai 4 kantor Wali Kota Batam, Senin(13/6/2016) siang.
Zulhendri juga menyoroti soal kurangnya kesadaran pengendara yang masih nekat memarkirkan kendaraannya di jalan protokol depan Pelabuhan Internasional Batam Center meskipun sudah dipasang garis pembatas.
“Harusnya para pengendara menyadari bahwa penumpang yang akan berangkat dan datang itu kebanyakan warga negara asing. Apa kata warga negara asing itu melihat parkiran yang semrawut dan terlihat kumuh?” ucapnya.
Dia berharap para pengendara bisa memahami arti pembatas yang telah dipasang di pinggir jalan depan pelabuhan batam center tersebut.
“Kalau bisa saling mengertilah, Dishub sudah membuat pembatas di sepanjang jalan Pelabuhan, itu pertanda tidak boleh parkir di tempat tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, tidak disebut ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar pemanfaatan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, seperti parkir di badan jalan.
Berita sebelumnya, penertiban parkir liar yang dilakukan Dinas Perhubungan(Dishub) di depan Pelabuhan Internasional Batam Center ternyata belum diikuti dengan kesadaran dari pengendara mobil yang ada.
Pantauan dilapangan, Selasa(7/6/2016) sore, terlihat beberapa mobil pribadi dan taksi terparkir di jalan protokol di depan pintu masuk pelabuhan batam center, meskipun sudah dipasang tali pembatas oleh Dinas Perhubungan.
(red/ron)