BATAM – Ketua LBH No Viral No Justice(NVNJ) Kota Batam, Lomboan Djahamou memberi dukungan penuh kepada penyidik Subdit IV(Perlindungan Anak dan Perempuan) Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita Batam.
Seperti diketahui dua oknum Guru di Playgroup Djuwita berinisial DS dan FS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak.
“Kami LBH No Viral No Justice mendukung semua kerja penyidik Polda Kepri dalam mengungkap dan mentuntaskan polemic di Playgroup Djuwita,”ujarnya Sabtu 7 November 2026 malam.
Framing Dugaan Intimasi Penyidik
Lomboan juga menanggapi adanya framing terkait dugaan intimidasi kepada dua tersangka saat proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Diakhir-akhir ini ada framing seolah-olah Polda Kepri melakukan intimidasi sampai menghasilkan dua oknum guru jadi tersangka. Pertanyaan kami sederhana, pada saat diperiksa sebagai tersangka kan didampingi Kuasa Hukum? Kalau memang ada intimidasi kuasa hukumnya bisa melakukan keberatan. Kok ini tidak ada keberatan mulai dari pemeriksaan, oknum guru ini keluar di media seolah-olah dintimidasi dan dipaksa mengakui supaya dijadikan tersangka?”bebernya.
Lihat postingan ini di Instagram
Meski demikian, Lomboan meyakini bahwa masyarakat kota Batam sudah mengerti kenapa framing tersebut dibuat.
“Kalau dua oknum guru ini merasa benar, ikuti proses. Belajar dari Ibu korban yang mengikuti proses, buktikan di Pengadilan tidak bersalah, bukan nangis-nangis di medsos,”tegasnya./RD
