BATAM – Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari setoran program pengampunan pajak(tax amnesty) sebesar Rp 165 Triliun.
Guna mensukseskan program tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Selatan melakukan sosialisasi pengampunan pajak di lantai 2 Hotel Swiss Bell, Batam, Kepulauan Riau, Kamis(28//7/2016) malam.
Kepala KPP Pratama Batam Selatan Gunung Herminto Siswantoro menjelaskan bahwa target pengampunan pajak dimulai sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
“Secara nasional targetnya Rp 165 Triliun, untuk wilayah Kepulauan Riau belum ada keputusan dari Pemerintah Pusat berapa target yang harus di penuhi,” ujarnya seusai acara.
Dia mengatakan sosialisasi program pengampunan pajak ini akan terus dilakukan di berbagai wilayah yang ada.
“Kita akan sosialisasikan terus, misalnya di Singapura, Surabaya, Medan, dan rencananya Makasar dan Semarang,” terangnya.
Gunung juga menjelaskan bahwa untuk data-data wajib pajak yang sudah masuk akan dijaga kerahasiaannya dari pihak manapun, termasuk asal muasal dananya.
“Wajib pajak yang sudah kita dapatkan nanti itu rahasia, dan tidak bisa kita sampaikan,” ucapnya.
Tingkat kerahasiaannya lanjut dia, tidak bisa di tembus oleh apapun dan siapapun, termasuk aparat penegak hukum.
“Makanya kita ada MoU dengan Ketua KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri,” ujanya.
Meski demikian, dia mengatakan bahwa program yang di canangkan Persiden Joko Widodo tersebut membutuhkan kerjasama dari beberapa pihak.
Pantauan lapangan, acara sosialisasi Pengampunan Pajak tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun beserta FKPD Provinsi Kepri, Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Kepri, Ketua Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Kepri Didyk Choiroel, Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang.
(RED/DRO)