BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menunda pembacaan vonis terdakwa Wardiaman Zebua hingga besok, Rabu(3/8/2016)
Pada persidangan yang digelar hari ini, Selasa(2/8/2016) siang diruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Majelis Hakim mengatakan putusan belum siap.
Penasehat Hukum Wardiaman, Utusan Sarumaha mengatakan bahwa penundaan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim adalah hal biasa dalam persidangan.
“Putusan belum siap, itu hal yang biasa,” ujarnya kepada Swarakepri.com seusai persidangan.
Pihaknya kata dia optimis seratus persen akan menang di persidangan.
“Kalau di vonis bersalah kita akan lihat perkembangannya, tapi kalau di vonis bebas tentu kita akan sangat bergembira,” terangnya.
Menurutnya, jika Wardiaman dinyatakan bebas, berarti Majelis Hakim sudah melakukan pembuktian secara objektif.
“Selama ini fakta persidangan ada beberapa hal yang tidak terungkap dan tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa yang melakukan pembunuhan,” tegasnya.
Dari segi materi lanjut dia, saksi masih di ragukan keterangannya.
“Karena saksi hanya bilang mirip-mirip saja, tidak melihat proses perkosaan dan pembunuhan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya terdakwa Wardiaman Zebua dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/7/2016) sore.
JPU Rumondang Manurung didampingi Andi Akbar dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP jo pasal 81 ayat 1 tentang pembunuhan berencana.
“Meminta Majelis Hakim menghukum Wardiaman Zebua dengan pidana mati,” kata Rumondang.
(RED/DRO)