Menelusuri Bisnis Gelper di Batam(16)
BATAM – Puluhan lokasi Gelanggang Permainan(Gelper) yang sudah kembali beraktivitas dua bulan terakhir ternyata belum dipungut pajak hiburan oleh Dinas Pendapatan Daerah(Dispenda) Kota Batam.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi II DPRD Batam dengan Dispenda Batam awal bulan Agustus 2016 lalu.
Pihak Dispenda Batam mengatakan, lokasi gelper yang ada saat ini hanya dipungut retribusi izin gangguan atau Hinde Ordinantie(HO).
“Hanya pajak lokasi yang dipungut, tidak ada sepeserpun yang diambil pajak Gelper,” ujar salah satu staf Dispenda Batam dalam RDP tersebut.
Dia mengatakan retribusi izin gangguan yang dipungut Dispenda Batam ada 31 lokasi Gelper.
“Hanya 31 Gelper yang membayar pajak lokasi ke Pemko Batam,” jelasnya.
Dalam RDP tersebut, Dispenda juga menyampaikan realiasi pendapatan daerah Kota Batam untuk Semester I tahun 2016.
Dari total Rp 2.399.911.759.453.21 jumlah penerimaan APBD Batam tahun 2016, Dispenda Batam berhasil memungut sebesar Rp 1.008.793.921.036.99 untuk semester I 2016.
Realisasi ini lebih rendah sebesar Rp 191.161.958.689.62 dari realisasi normatif yakni Rp 1.199.955.879.726.60.
Sementara itu untuk realiasi pajak hiburan pada semester I, dari sebesar Rp 20.645.400.000.00 realiasasi tahun 2016, Dispenda Batam sudah memungut Rp 10.067.181.083.76 atau lebih rendah sebesar Rp 255.518.916.24 dari realiasi normatif sebesar Rp 10.322.700.000.00.
Khusus untuk realisasi pajak hiburan ketangkasan elektronik, bilyard dan sejenisnya, dari sebesar Rp 2.090.400.000.00 realisasi tahun 2016, untuk semester I 2016, Dispenda Batam sudah memungut Rp 1.151.281.648.00 atau lebih tinggi Rp 106.081.648.00 dari realisasi normatif sebesar Rp 1.045.200.000.00.
Untuk diketahui saat ini lebih dari 31 lokasi Gelangang Permainan(Gelper) yang sudah memiliki izin dari BPM-PTSP Batam telah buka dan beraktivitas di beberapa wilayah yang ada di Kota Batam, seperti wilayah Nagoya, Bengkong, Batam Center, Sekupang dan Sagulung.
Sementara itu dalam Perwako No 22 Tahun 2001 tentang petunjuk pelaksanaan pajak hiburan kota Batam huruf J disebutkan, pajak hiburan dari permainan video game dan mesin keping, ketangkasan elektronik dan sejenisnya adalah sebesar 15 persen dari pendapatan kotor.
Sedangkan dalam huruf P disebutkan pertunjukan dan keterampilan umum yang menggunakan elektronik dipungut pajak setiap bulan per unit dengan per coin kelipatan Rp 50. Dengan rincian, jika harga koin Rp 1000 pajak per unit/bulan senilai Rp 50.000.
Informasi yang diperoleh dilapangan, sebagian pengusaha gelper dikabarkan sudah menyetor pajak hiburan ke Disependa Kota Batam.
Saat berita ini diunggah Kepala Dinas Pendapatan Daerah(Dispenda) Kota Batam Jefridin belum berhasil dikonfirmasi terkait pajak hiburan dari puluhan lokasi gelper di Batam.
(RED/TIM)