“Saya kaget dan merasa pilu, batin saya berontak, Hakim telah memutus perkawinan yang saya bina selama 35 tahun”
BATAM – Pestaria Damanik mengeluhkan keluarnya putusan perkara cerai No.09003/Pdt.G/2016 yang digugat Taufik Harahap di Pengadilan Agama Batam.
Dia mempertanyakan putusan cerai tersebut, karena sebagai tergugat, dia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan lewat surat atau telepon dari pihak Pengadilan.
“Saya kaget dan merasa pilu, batin saya berontak, Hakim telah memutus perkawinan yang saya bina selama 35 tahun,” ujarnya kepada Swarakepri.com, Kamis(1/9/2016).
Pestaria mengaku mendapatkan informasi terkait putusan cerai Pengadilan Agama Batam tersebut dari anaknya yang berada di Jerman.
“Saya tidak tahu ada gugatan, dan tiba-tiba ada putusan cerai,” ujarnya.
Dia mengatakan selama membina perkawinan selama 35 tahun, telah dikaruniai dua anak perempuan dan satu anak laki-laki serta 4 cucu.
“Jika takdir harus begini, saya terima, tapi saya tidak terima cara Hakim memutus perkara ini, tanpa tidak tahu digugat, tapi tiba-tiba sudah cerai,” ujarnya lirih.
Arifin, Hakim Pengadilan Agama Batam yang memimpin sidang perceraian tersebut membantah pernyataan Pestaria Damanik selaku pihak tergugat.
Dia menegaskan bahwa Pengadilan Agama Batam sudah mengirimkan surat pemanggilan ke alamat tergugat.
“Kita sudah panggil, tapi tak ada berita atau informasi dari yang bersangkutan,” ujarnya saat ditemui Swarakepri.com di ruang kerjanya, Kamis(1/9/2016).
Dia mengatakan sesuai dengan pasal 718 RBg dan pasal 26 ayat 3 PP No.9 tahun 1975, panggilan itu disampaikan ke Lurah tempat tinggal yang bersangkutan.
“Pemanggilan itu telah dilakukan sebanyak dua kali tertanggal 17 Juni 2016 dan tanggal 23 Juni 2016,” ucapnya.
Dijelaskan, tanggal 17 Juni 2016, tergugat dipanggil sesuai dengan alamat yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tidak hadir.
“Kita panggil lagi tanggal 23 Juni 2016 untuk menghadap persidangan tanggal 27 Juni 2016,” tambahnya.
Dia menegaskan, setelah dua kali pemanggilan tersebut, maka persidangan pun menjadi sah.
“Persidangan sah dan patut apabila sudah disampaikan kepada yang bersangkutan (sesuai pasal 718 RBg). Karena sudah dua kali dipanggil dia tidak hadir dan tak ada kabar beritanya, maka Hakim boleh melanjutkan ke persidangan,” terangnya.
Menurutnya, setelah perkara diputus tanggal 25 Juli 2016, Pengadilan Agama Batam juga mengirimkan pemberitahuan kepada tergugat.
“Setelah putus persidangan kami beritahu lagi, kita beritahukan ke alamat dia bahwa perkara ini sudah putus,”jelasnya.
Ditambahkan, seandainya ada pihak-pihak yang keberatan, kita beri waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum.
“Karena tergugat tidak mengajukan keberatan setelah 14 hari putusan, maka putusan Pengadilan Agama Batam sudah berkekuatan hukum.
Dikatakan, Pengadilan Agama Batam juga telah menetapkan sidang ikrar talak, karena tetap tak ada berita dari tergugat. “Karena tak ada berita, tentu kami harus menetapkan lagi untuk sidang ikrar talak,”ucapnya.
Arifin juga menjelaskan, tergugat kembali dipanggil untuk datang ke sidang ikrar talak tertanggal 22 Agustus 2016.
“Surat panggilan tanggal 10 Agustus 2016, agar tergugat hadir di muka sidang Pengadilan Agama Batam hari senin 22 Agustus 2016 kemarin. Ini sidang terakhir untuk menjatuhkan talak di depan sidang,” ujarnya.
(RED/ CR 06)