BATAM – Dua terdakwa kasus penyalur Tenaga Kerja Indonesia(TKI) ilegal, Ngisrin Puji Astutik alias Ririn dan Puryanta alias Jimmy divonis 3 tahun penjara subsider 6 di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(26/10/2016).
“Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu saat membacakan putusan.
Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samsul Sitinjak yakni 4 tahun penjara.
Seusai mendengar putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan tersebut.
Sebelumnya JPU Samsul Sitinjak menjerat para terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni pasal 102 Ayat (1) huruf a jo Pasal 4 UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar Negeri jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau kedua pasal 103 Ayat (1) huruf f jo Pasal 51 UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar Negeri jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
REDAKSI