BATAM – Polda Kepri telah menetapkan Ketua LSM Gerakan Anti Traficking(GAT) Kepri Samsul Rumangkang sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) terkait kasus dugaan perdagangan orang atau traficking.
Pasca penetapan status tersangka dan DPO tersebut, kantor LSM GAT Kepri yang beralamat di komplek Perumahan Bukit Palem Permai B1 No. 27, Batam tampak sepi aktivitas.
Pantauan di lapangan Sabtu(19/11/2016) siang, terlihat beberapa pria berada di dalam kantor berwarna biru tersebut. Mereka mengaku sama sekali tidak mengenal sosok Samsul Rumangkang.
“Kami tidak kenal bang, kami baru pindah kesini,” kata salah seorang pria yang tidak mau disebutkan namanya.
Didalam ruangan, tampak tulisan “Gerakan Anti Traffiking Kepri” terpampang jelas di dinding rumah yang dijadikan kantor tersebut.
Sementara itu, warga yang tinggal tepat di sebelah kantor tersebut mengatakan beberapa hari terakhir kantor tersebut sudah kosong, dan selama ini tidak tahu persis apa aktifitas di kantor tersebut.
“Saya kurang tahu mas, tapi belakangan ini kantor itu memang sudah kosong, biasanya ada beberapa orang yang masuk, lalu pergi lagi,” terang seorang ibu yang sedang menggendong anaknya.
Petugas Security yang berjaga di pintu utama perumahan mengaku beberapa hari belakangan ini Samsul Rumangkang sudah tidak pernah terlihat lagi.
“Biasanya beliau datang sebentar saja, lalu pergi lagi, tapi selama ini ada 3 orang yang selalu menginap di kantornya,” terangnya.
Kata dia, beberapa hari belakangan ini dia tidak pernah lagi melihat Syamsul datang ke kantor tersebut dan dia juga tidak tahu persis apakah sudah pindah atau tidak.
Saat berita ini diunggah, Ketua LSM GAT Kepri Syamsul Rumangkang belum bisa dikonfirmasi terkait status tersangka yang ditetapkan Polda Kepri.
Roni Rumahorbo