JAKARTA – Untuk mencegah kelompok atau orams radikal, pemerintah berencana merevisi Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Sedang disiapkan. Masih dibahas,” kata Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol Kemdagri) Soedarmo usai rapat di kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/11).
Rapat dipimpin Menko Polhukam Wiranto, dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Jaksa Agung M Prasetyo dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
Soedarmo menjelaskan poin utama revisi adalah bagaimana memperpendek aturan untuk pembubaran ormas. Alasannya, UU sekarang sangat panjang dan bertele-tele. “Sekarang kan ada peringatan satu, dua, tiga. Dari peringatan satu ke dua panjang sekali yaitu satu bulan. Belum lagi proses lainnya yang masih ada setelah sampai peringatan tiga. Jadi terlalu berbeli-belit,” tuturnya.
Menurutnya, pemerintah ingin memperpendek proses tersebut supaya ada sanksi yang cepat manakala ada ormas yang melanggar aturan.
Dia membantah wacana itu terkait aksi demonstrasi 2 Desember mendatang. Menurutnya wacana itu sudah lama dibicarakan. Tetapi belum terselesaikan karena masing-masing kementerian punya kesibukan sendiri-sendiri.
“Tidak ada kaitannya dengan demo-demo itu. Apa yang dilakukan hanya antisipasi. Kalau ke depan ada yang melanggar kan tidak perlu sibuk-sibuk lagi. Sudah ada regulasinya. Tinggal dijalankan,” tutupnya.
Sumber : BERITA SATU