BATAM – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri menyita sebanyak 398 unit Handphone merk Xiaomi dengan berbagai jenis di kantor PT. TJ yang berada di Komplek Srijaya Abadi, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (2/12) lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP S Erlangga mengatakan penangkapan dari ratusan HP tersebut merupakan hasil dari penyelidikan terkait dugaan memperdagangkan dan memasukkan barang Telekomunikasi dari luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia.
“Proses masuknya HP ini tidak sesuai dengan teknis yang berlaku, pemilik HP berinisial HR, dia sebagai Direktur di PT. TJ,” kata AKBP S Erlangga dalam keterangan tertulis yang diterima SWARAKEPRI.COM, Senin (5/12/2016).
Dia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan terhadap beberapa saksi, ternyata HP tersebut berasal dari China (Hongkong), dan pemesanan langsung dijemput ke China dengan komunikasi awal melalui sambungan telepon.
“HP tersebut di kirim dari China melalui Singapura menuju Batam, dan labelnya dibuat dengan menggunakan tulisan China dan manual book menggunakan tulisan China juga untuk mengelabui petugas,” terangnya.
Sampai saat ini Dirkrimsus Polda Kepri masih terus melakukan pendalaman penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terus berkoordinasi dengan ahli dari Kementerian Perdagangan dan Telekomunikasi.
Terkait kasus ini, Dirkrimsus Polda Kepri menerapkan dugaan tindak pidana dengan mempersangkakan pasal 104 jo pasal 6 ayat 1 UU RI no. 7 tahun 2004 tentang perdagangan atau pasal 52 jo pasal 32 ayat 1 UU RI no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Roni/Rls