Penangkapan dan Penahanan Dianggap Langgar KUHP
BATAM – swarakepri.com : Iskandar, tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan mempraperadilkan Polsek Batu Ampar karena dianggap telah melanggar KUHP dalam melakukan penangkapan dan penahanan, hari ini, Selasa(13/8/2013) di pengadilan negeri batam.
Nursitta Sihite kuasa hukum Iskandar dalam gugatannya menyebutkan bahwa Polsek Batu Ampar telah melebihi ketentuan yang diatur dalam pasal 19 ayat 1 yang berbunyi penangkapan sebagimana yang dimaksud dalam pasal 17 dapat dilakukan paling lama 1 hari.
“Penangkapan yang dilakukan Polsek Ampar pada tanggal 29 May 2013 tanpa dilidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan sampai tanggal 4 juni 2013 merupakan penangkapan dan penahanan tidak sah,” ujarnya.
Dikatakannya pemohon meminta agar Majelis Hakim mengabulkan secara keseluruhan karena penangkapan dan penahanan telah salah secara prosedural dan meminta majelis hakim untuk membebaskan pemohon dari dakwaan,” jelas Nursita.
Setelah mendengarkan gugatann pemohon, Ketua Majelis Hakim Thomas Tarigan kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan besok hari, Rabu 14 Agustus 2013 dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon.
Adi)
Seperti diketahui Iskandar dilaporkan oleh pemilik Toko Utama ke Polsek Batu Ampar terkait dugaan tindakan penipuan dan pengelapan uang sebesar 147 juta pada jual beli bahan bangunan. Iskandar kemudian ditangkap di Cianjur Jawa Barat dan dikenakan pasal 378 junto 372 KUHP.(adi)