BATAM – Tiga pemain gelanggang permainan(gelper) Amor Game yang beralamat di kawasan pujasera Losari Batu Aji yakni Afrizal, Riwandi Samosir dan Indra Alias Ajo divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu(4/1/2017) sore.
Putusan Ketua Majelis Hakim Zulkifli didampingi Hakim Anggota Hera Polosoa Destiny dan Iman Budi Putra, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Arie Prasetyo yakni selama 8 bulan penjara.
Pada persidangan sebelumnya, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dengan berkas perkara terpisah yakni Erikson selaku pengawas dan Devi selaku kasir Gelper Amor Game divonis 8 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Arie Prasetyo sebelumnya yakni 1 tahun penjara.
Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,” Ujar JPU Arie menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Untuk diketahui para terdakwa diamankan Satuan Reskrim Polresta Barelang tanggal 10 Agustus 2016 lalu. Saat itu ketiga pemain yakni Afrizal, Riwandi Samosir dan Indra sedang memainkan permainan jenis tembak ikan.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 303 Ayat (1) ke -3 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jefry Hutauruk