Penjual Narkoba Divonis 8 Tahun Penjara di PN Batam – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Penjual Narkoba Divonis 8 Tahun Penjara di PN Batam

Sidang Kasus Narkotika terdakwa Lucky Suhendra di Pengadilan Negeri Batam/foto : jefry hutauruk

BATAM – Lucky Suhendra, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 10,29 gram divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/1/2016).

Ketua Mahelis Hakim Mangapul Manulu didampingi Hakim Anggota Yola Lamerosa dan Muhammad Chandra dalam amar putusannya menyatakan bahwa setelah mempelajari berkas perkara dan kesaksian para saksi serta fakta persidangan, Majelis berpendapat terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan tidak ada yang dapat membenarkan perbuatan terdakwa dipersidangan sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

“Untuk itu, kami memutuskan terdakwa Lucky Suhendra di hukum penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 4 miliar subsidair 1 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ujar Mangapul.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Eliswita dan JPU Rita Sembiring menyatakan terima dengan putusan tersebut.

“Terima yang mulia,” ujar terdakwa dan JPU

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pasal alternatif yakni pertama pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dan kedua pasal 112 pasal 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan penjara selama 8 tahun penjara.

 

Jefry Hutauruk

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top