BATAM – Penyelidik PPNS Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu(BPM-PTSP) Kota Batam melakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan karyawan New Berry Massage, Senin(9/1/2017) siang di lantai 3 Gedung Pemko Batam.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pasca razia yang dilakukan BPM-PTSP Kota Batam di lokasi New Berry Massage yang beralamat di Komplek Nagoya Business Center Lubuk BajaJumat(6/1/2017) malam lalu.
Pantauan SWARAKEPRI.COM di Kantor BPM Kota Batam, penyelidik PPNS BPM-PTSP tampak memeriksa 8 orang yang terdiri dari dua orang pengawas, lima orang pekerja, dan satu orang pemilik lokasi.
Di salah satu ruangan, tampak Kepala BPM-PTSP Gustian Riau dan Kepala Bidang Penindakan Noviandra tampak sedang menginterogasi beberapa karyawan New Berry Massage.
Saat berita ini diunggah, penyelidik PPNS BPM-PTSP Kota Batam masih melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang karyawan dan pemilik New Berry Massage tersebut secara estafet.
Berita sebelumnya, BPM-PTSP Kota Batam langsung memasang garis PPNS Line di pintu lokasi New Berry Massage yang beralamat di Komplek Nagoya Business Center, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (6/1/2017) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Kepala BPM-PTSP Kota Batam, Gustian Riau mengatakan bahwa lokasi tersebut sudah terbukti melanggar perizinan yang dikeluarkan oleh BPM-PTSP.
“Tempat itu bukan untuk massage sebagai kesehatan, melainkan tempat transaksi dan tempat singgah untuk bookingan, karena pada saat kita tanya penanggungjawabnya yang berinisal CN, satu orang(wanita,red) bisa dibayar 600-800 ribu,” kata Gustian Riau kepada SWARAKEPRI.COM.
Gustian menegaskan, pihaknya akan segera memanggil pemilik lokasi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita akan panggil pemiliknya, dari segi hukum sudah jelas salah,” tegasnya.
Roni Rumahorbo