BATAM – Terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob mengaku baru mengetahui adanya penimbunan setelah adanya surat peringatan dari Bapedalda yang ia terima dari Afuan.
“Saya tidak tahu adanya penimbunan yang mulia! Saya taunya dari Afuan yang memberitahukan adanya surat peringatan dari Bapedal yang mengatakan tidak boleh nimbun karena Amdal belum ada,” ujar Abob menjawab pertanyaan Mejelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam,Selasa(21/2/2017).
Saat ditanyakan apakah Uli(pengawas PT.Powerland) tidak memberitahukan soal penimbunan yang sudah berjalan, Abob tetap bersikukuh mengatakan bahwa ia baru mengetahui penimbunan setelah adanya surat peringatan dari Bapedal.
“Uli kasih tahu saya setelah ada surat peringatan itu juga yang mulia, menurut saya juga saat itu dilakukan penimbunan berarti Amdalnya sudah ada,” ujarnya.
Ditanyakan terkait uang yang telah diberikan Abob kepada Awang Herman sebesar Rp 14,7 Miliar terkait penimbunan, Abob membantahnya. Ia berdalih uang tersebut untuk membeli bukit dan membayar kompensasi ke warga.
“Uang itu kata Awang Herman untuk beli bukit, agar tidak diambil orang dan untuk bayar warga yang mulia,” jelasnya.
Majelis Hakim kemudian membacakan BAP dari saksi Uli, tapi terdakwa masih tetap bersikukuh tidak mengetahui penimbunan tersebut dan mengetahuinya setelah adanya surat dari Bapedal.
“Saya tak tahu yang mulia,” ucapnya.
Ditanyakan apakah terdakwa mengetahui apa itu Amdal dan apa akibatnya bila menimbum tanpa adanya Amdal? Abob lagi-lagi mengatakan tidak tahu, karena yang mengurus masalah tersebut adala Afuan.
“Saya tak tahu sama sekai yang mulia, karena saya selalu minta bantu kepada Afuan kalau masalah seperti itu,” jawabnya.
Usai mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga menunda persidangan selama dua minggu dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntu Umum(JPU).
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan