Saksi Beberkan Modus Mardalena Bawa Sabu 611 Gram Lewat Bandara – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Saksi Beberkan Modus Mardalena Bawa Sabu 611 Gram Lewat Bandara

Terdakwa Mardalena saat sidang di PN Batam,Kamis(23/2)/foto : jefry hutauruk

BATAM – Mardalena alias Lena, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 611 gram menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/2/2017).

Dalam persidangan kali ini, JPU Zia menghadirkan dua orang saksi yakni Fitri dan Lisda, petugas bandara yang mengamankan terdakwa saat akan membawa sabu tersebut keluar Batam.

Dalam keterangannya, saksi Fitri menjelaskan kronologis kejadian saat terdakwa hendak melewati pintu WTMD Metal Detector Bandara Hang Nadim.

“Pemeriksaan dilakukan akibat alarm berbunyi ketika terdakwa melewati pintu tersebut, lalu saat diraba ada sesuatu yang mencurigakan ditubuh terdakwa, sehingga kita bawa ke ruang pemeriksaan,” ujar Fitri.

Selanjutnya kata saksi, terdakwa di serahkan kepada saksi Lisda untuk diperiksa lebih lanjut. Saat pemeriksaan, terdakwa berdalih kalau dirinya mengalami sesak nafas sehingga petugas menyuruhnya untuk menbuka baju bagian dada.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menemukan 6 bungkus paket berisi serbuk kristal diduga sabu yang dilingkarkan di dada terdakwa menggunakan lakban,” jelasnya.

Setelah penemuan tersebut, pihaknya lanjut saksi menyerahkan terdakawa kepada petugas Bea Cukai dan Polisi yang ada di lokasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.

“Benar yang mulia,” ujar terdakwa kepada Majelis Hakim.

Sebelumnya, JPU Zia menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top