Posisi Ketua DPRD Karimun Masih Kosong – SWARAKEPRI.COM
Karimun

Posisi Ketua DPRD Karimun Masih Kosong

KARIMUN – Posisi Ketua DPRD Karimun masih kosong pasca terjadinya perseteruan antara HM Asyura selaku Ketua DPRD sebelumnya dengan anggota DPRD lainnya. Saat ini, proses hukum antara HM Asyura dengan anggota DPRD Karimun masih berlangsung dengan upaya banding di Pengadilan Tinggi Kepri.

Sebelumnya, HM Asyura menang ketika menggugat anggota DPRD Karimun dalam sidang PTUN di Batam. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Karimun Aunur Rafiq di rumah dinasnya, Sabtu (12/2/2017) mengatakan, untuk mengisi kekosongan kursi Ketua DPRD Karimun itu, maka DPD I Partai Golkar Kepri telah menyurati dirinya untuk melakukan pleno terkait proses penggantian Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun.

“Pengurus DPD I sudah menyurati kami agar melakukan pleno untuk melakukan proses penggantian HM Asyura, namun yang mutlak adalah pleno DPD II yang akan dihadiri oleh DPD I dan saya yang membukanya dan forum yang akan menentukan apakah beliau akan diganti atau tidak,” ungkap Aunur Rafiq.

Rafiq menyebut, semua kader Partai Golkar yang saat ini duduk di kursi DPRD Karimun memiliki loyalitas dengan surat dari DPD I Partai Golkar Kepri, yang menginginkan agar posisi HM Asyura sebagai Ketua DPRD digantikan dengan kader lainnya. Namun, Aunur belum mau mengambil keputusan sebelum dilakukan rapat pleno dengan pengurus DPD II Partai Golkar Karimun.

“Sebelum dilakukan pleno, kami belum bisa memutuskan apakah akan menerima usulan melalui surat dari DPD I atau bukan. Hanya saja, kami harus mempelajari dan menghormati mekanisme proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Pada saat proses hukum itu selesai nantinya, maka baru kami lakukan pleno,” jelasnya.

Aunur Rafiq menyebut, terjadinya polemik di internal DPRD Karimun, antara HM Asyura dengan anggota DPRD Karimun lainnya, menimbulkan dampak buruk terhadap kinerja di lembaga legislatif tersebut. Pihaknya berharap, agar proses hukum yang melilit lembaga DPRD itu bisa secepatnya selesai.

“Kami sangat memahami, kondisi seperti ini memang akan menimbulkan kerugian bagi DPRD Karimun itu sendiri. Namun, karena proses hukum sedang berjalan, maka biarlah kita hormati itu dulu. Kami dari DPD II Golkar tidak bisa masuk ke ranah tersebut. Karena, secara aturan Ketua DPRD sudah diberhentikan oleh Gubernur Kepri,” tuturnya.

Dijelaskan, pihaknya tidak bisa melanggar keputusan dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun melalui surat keputusan terkait pemberhentian HM Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun. Begitu juga dengan surat dari DPD I Partai Golkar Kepri untuk meminta penggantian Asyura. Pihaknya, berjanji secepatnya akan melakukan rapat pleno.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya memutuskan untuk memberhentikan HM Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun. Keputusan itu disampaikan Nurdin melalui surat yang dibacakan dihadapan anggota DPRD Karimun saat menerima kunjungan mereka ke ruang kerjanya, di Tanjungpinang Senin. 2 Mai 2016 lalu.

Keputusan pemberhentian Asyura itu diambil Nurdin Basirun setelah masing-masing fraksi di DPRD Karimun kecuali Golkar dan PDIP menjelaskan pernyataan sikap mereka kepada Plt Gubernur terkait kepemimpinan Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun. Sebelumnya, Nurdin juga sudah menerima surat dari Bupati Karimun tentang hasil rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Karimun.

Merasa tak terima, HM Asyura akhirnya melaporkan surat rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Karimun tentang pemberhentiannya sebagai ketua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sekupang, Batam. Asyura akhirnya menang dalam gugatan itu. Pimpinan DPRD Karimun akhirnya melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, Kepri.

(RED/HK)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top