Kasus Pembunuhan di Hotel Istana, JPU Hadirkan 5 Saksi – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Kasus Pembunuhan di Hotel Istana, JPU Hadirkan 5 Saksi

Terdakwa Noprizal didampingi Penasehat Hukumnya (foto : Jefry Hutauruk)

BATAM – Kasus pembunuhan terhadap Rizal Lena di kamar 303 Hotel Istana Lubuk Baja dengan terdakwa Noprizal alias Ata kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(2/3).

Jaksa Penuntut Umum Yogi Nugraha Setiawan menghadirkan 5 orang saksi, yakni 3 orang pekerja Hotel Istana Batam yakni Bagus dan Suprapto (Resepsionis), Andi (Cleaning Service), Raja Bangsawan (Kakak korban) dan Heru seorang lelaki yang sempat masuk ke kamar korban sebelum terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi Bagus mengatakan bahwa korban merupakan langganan tetap Hotel dan sore hari nya sudah memesan kamar 303.

“Dia pesan ke Andi dan langsung naik ke atas, karena dia langganan tetap, uang sewa hotel tidak langsung dibayar beliau,” ujar saksi

Kata dia, sebelum terjadinya peristiwa naas tersebut, korban juga sempat menerima 3 tamu lelaki, salah satunya Heru yang dijadikan saksi di persidangan.

“Ada 3 laki-laki yang masuk sebelum terdakwa yang mulia, kata korban mereka temannya,” jelasnya.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top