BATAM – Kasus pembunuhan terhadap Rizal Lena di kamar 303 Hotel Istana Lubuk Baja dengan terdakwa Noprizal alias Ata kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(2/3).
Jaksa Penuntut Umum Yogi Nugraha Setiawan menghadirkan 5 orang saksi, yakni 3 orang pekerja Hotel Istana Batam yakni Bagus dan Suprapto (Resepsionis), Andi (Cleaning Service), Raja Bangsawan (Kakak korban) dan Heru seorang lelaki yang sempat masuk ke kamar korban sebelum terdakwa.
Dalam keterangannya, saksi Bagus mengatakan bahwa korban merupakan langganan tetap Hotel dan sore hari nya sudah memesan kamar 303.
“Dia pesan ke Andi dan langsung naik ke atas, karena dia langganan tetap, uang sewa hotel tidak langsung dibayar beliau,” ujar saksi
Kata dia, sebelum terjadinya peristiwa naas tersebut, korban juga sempat menerima 3 tamu lelaki, salah satunya Heru yang dijadikan saksi di persidangan.
“Ada 3 laki-laki yang masuk sebelum terdakwa yang mulia, kata korban mereka temannya,” jelasnya.