BATAM – Jaksa Penuntut Umum Yogi Nugraha mengadirkan lima saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Amat Tantoso dengan terdakwa Sugiarto dan Pineop di Pengadilan Negeri Batam, Senin(6/3).
Kelima saksi yang dihadirkan JPU diantaranya Amat Tantoso(pemilik hotel kuning), Fransiskus Nong Bliro alias Nong (sekuriti Hotel Kuning) dan Wie Liang alias Erwin (manager operasional hotel kuning) serta dua orang saksi penangkap dari Kepolisian Polda Kepri.
Persidangan perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Jasael. Sedangkan kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum Roy Wright.
Sebelum memberikan keterangan di persidangan, kelima saksi mengucapkan sumpah menurut tata cara agamanya masing-masing.
Saksi Amat Tantoso selaku saksi korban mendapat giliran pertama memberikan keterangan di persidangan. Saat pemeriksaan saksi ini, Majelis Hakim meminta ke-empat saksi lainnya menunggu di luar ruang sidang.
Setelah saksi Amat Santoso, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Erwin dan kemudian saksi Nong. Sementara pemeriksaan terhadap dua saksi penangkap dari Polda Kepri ditunda hingga seminggu kedepan.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat terdakwa Sugiarto dan Pinep dijerat dengan pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Penulis : Roni
Editor : Rudiarjo Pangaribuan