Dua Terdakwa TPPO Dituntut 4 Tahun Penjara – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Dua Terdakwa TPPO Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang Kasus TPPO di PN Batam, Senin(13/3) (Foto : Jefry Hutauruk)

BATAM – Laura Rizky alias Laura dan Syafii alias Indra, dua terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dituntut 4 tahun pejara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/3).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya.

“Menyatakan terdakwa Laura dan Syafii terbukti bersalah dan dihukum penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 120 juta subsidair 6 bulan penjara,” ujar JPU.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan akan melakukan pledoi dalam persidangan selanjutnya.

Seusai persidangan, Penasehat Hukum kedua terdakwa mengatakan bahwa pihaknya akan meminta keringanan hukuman dalam pledoinya nanti.

“Kami akan minta keringanan hukuman dalam pledoi nanti, karena dua-duanya punya tanggungan, dan terkait kasus itu, mereka tak tahu kalau korban itu di bawah umur,” jelasnya.

PH juga mengatakan bahwa korban juga belum sempat diberangkatkan dan masih dalam proses pembuatan paspor saja.

“Korban juga belum sempat diberangkatkan dan masih dalam proses pembuatan paspor, selain itu juga korban yang meminta dicarikan kerja, bukan terdakwa yang menyuruh,” ucapnya.

 

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor  : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top