BATAM – Tujuh orang terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Masagge Asmara 22 dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan nota pembelaan atau pledoi para terdakwa dan Penasehat Hukum, Senin (20/3)
Sevenilend, PH terdakwa Bactiar Efendi dan Muhammad Yahya (WN Malaysia) menyatakan bahwa tuntutan JPU tidak terbukti dan meminta kliennya dibebaskan dari segala hukuman.
“Alasan kita meminta kedua terdakwa dibebaskan karena JPU tidak mampu membuktikan unsur-unsur perbuatan terdakwa sebagaimana dalam tuntutan JPU,” jelasnya seusai persidangan.
Menurutnya kedua terdakwa tidak ada sama sekali mengakui perbuatannya, sehingga pihaknya yakin bahwa kliennya tersebut tidak bersalah.
“Dalam pledoi tadi kita meminta kepada Majelis Hakim agar kedua terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti bersalah dan membersikan nama baik serta harkat dan martabat kedua terdakwa,” ucapnya.
Sementara itu lima terdakwa lainnya yakni Rofinus Arifin, Ahmad Sulehat, Dani Mustofa, Roni bin Zulkarnain dan Soni Lobudi dalam persidangan menyerahkan nota pembelaan atau pledoi secara tertulus kepada Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakik Mangapul Manalu mengatakan dalam pledoi lima terdakwa pada intinya menolak tuntutan JPU dan memohon hukuman yang seringan-ringannya.
“Intinya tidak sependapat dengan tuntutan JPU kan,” Kata Mangapul kepada para terdakwa.
Persidangan kemudian ditunda hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum.
“Kita buat secara tertulis yang mulia,” ujar JPU Pengganti Martua Susanto.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan