BATAM – Tujuh terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) panti pijat Asmara 22 yakni, Rofinus Arifin, Muhammad Yahya dan Bactiar Effendi(WN Malyasia), Ahmad Sulehat, Dany Mustofa, Rony serta Soni Lobudi divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/4).
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Rofinus Arifin, Muhammad Yahya bin Ikhwan dan Bactiar Effendi bin Mohd Amin selama sembilan tahun dan denda 300 juta rupiah serta subsidair enam bulan penjara, dan menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Ahmad Sulehat, Dany Mustofa, Rony dan Soni Lobudi selama 5 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah serta subsidair enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan ke-7 terdakwa terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perdaganan Orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdaganan Orang jo pasal 55 ayat 1.
“Empat terdakwa lainnya mendapatkan pengurangan karena berstatus hanya sebagai pekerja,” ujar Mangapul
Baca : Dituntut 9 Tahun Penjara, Begini Pembelaan 7 Terdakwa Kasus TPPO Asmara 22
Sebelumnya, JPU Samsul Sitinjak menuntut ke-7 terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan