BATAM – swarakepri.com : Bisnis penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia(TKI) Illegal ke Malaysia yang dilakoni Blasius Noeba alias Loren akhirnya mengantarkannya duduk sebagai pesakitan diruang sidang Pengadilan Negeri Batam, hari ini,Rabu(28/8/2013).
Loren yang sempat melarikan diri dari sergapan aparat Kepolisian pada saat penangkapan pada tanggal 2 September 2012 lalu dalam persidangan didakwa Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan pasal 20 ayat 1 UU RI No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum,Khadafi dalam pembacaan dakwaannya mengatakan terdakwa Loren telah melakukan penyelundupan TKI sebanyak 25 orang ke negara Malaysia pada tanggal 2 september 2012 malam melalui pantai kampung jabi, Batu Besar Nongsa.
“Dalam aksi tersebut terdakwa dibantu oleh Suparman yang bertugas membawa TKI dari Bandara Hang Nadim Batam menuju kampung Jabi untuk selanjutnya diarahkan untuk naik speed boat menuju Malaysia,ujar Khadafi.
Aksi terdakwa kata Khadafi kemudian kepergok oleh aparat Polair Polda Kepri dan langsung diamankan markas Polair Polda Kepri disekupang. Saat penangkapan sebanyak 15 orang TKI Illegal berhasil diamankan sementara 10 orang TKI Illegal lainnya bersama terdakwa berhasil melarikan diri dan bersembunyi di hutan bakau. Terdakwa kemudian berhasil ditangkap pada bulan april 2013.
Seusai mendengarkan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Merrywati didampingi Jarot dan Budiman J Sitorus selaku Hakim anggota kemudai menunda sidang hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(adi)