JAKARTA – Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai rawan menyelewengkan tugas dan kewenangan.
KPK meminta Presiden Joko Widodo memberikan kewenangan penindakan di sektor itu kepada instansi penegak hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan.
“Bila kewenangan diberikan pada satu instansi, cepat atau lambat akan timbul arogansi yang mengakibatkan hal-hal negatif, mungkin terjadi penyimpangan-penyimpangan,” kata Basaria di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (5/5).
Basaria menuturkan, KPK saat ini menyoroti sektor bea dan cukai. Ia berkata, hal itu ditunjukkan dengan sejumlah sidak yang KPK lakukan ke kantor bea dan cukai.
KPK, kata Basaria, menilai penyelewengan di sektor tersebut dapat merugikan pelaku usaha, terutama para pengusaha yang tidak memiliki jaringan ke pejabat kepabeanan korup.
“Dalam pelaksanaannya, ini mengakibatkan para pengusaha di luar yang tidak punya link dengan orang-orang tertentu di Bea dan Cukai menjadi tutup (gulung tikar). Itu faktanya,” kata Basaria.
Untuk membagi kewenangan penyidikan di bea dan cukai, Basaria mendorong Jokowi mengubah sejumlah peraturan. “Itu yang kami coba ajukan tadi. Memang tidak akan makan waktu yang cepat karena perubahan itu tidak bisa sebentar,” tuturnya.
Maret lalu KPK setidaknya dua kali diberitakan menyidak kantor Bea dan Cukai di Jakarta. Langkah hukum itu dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat eks hakim MK Patrialis Akbar.
Kepala Seksi Penyidikan I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto, menjadi terperiksa pada kasus tersebut.
Selain Aris, KPK juga memeriksa Kepala Seksi Intelijen I Bagus Endro Wibowo serta Kepala Seksi Penindakan I Wawan Dwi Hermawan. Keduanya juga berstatus pejabat di kantor Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Editor : Roni Rumahorbo
Sumber : CNN Indonesia