BATAM – Enam terdakwa kasus pengeroyokan terhadap dua remaja hingga tewas di Perumahan Pendawa Asri Batu Aji, yakni Rustam Effendy Ginting, Adi Candra, Wirman, Muhammad Arzu Riki Ragus, Indra Sasmita dan Amul Husni Jamil menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin(8/5).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaaan dakwaan tersebut, JPU Yogi Nugraha menjerat ke-enam terdakwa dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
JPU menguraikan, hari senin tanggal 19 Desember 2016 sekira pukul 02.00 Wib di Perumahan Pendawa Asri, Batu Aji, terdakwa Adi Candra terbangun dari tidur karena mendengar suara seseorang yang akan mengambil sepeda motornya yang diparkirkan di depan teras rumahnya.
Terdakwa Adi Candra mengintip melalui jendela rumahnya dan melihat korban Rikardo Allen Sitompul sedang mencongkel sepeda motor miliknya. Terdakwa Adi Candra kemudian membuka pintu rumah. Melihat hal tersebut, Rikardo terkejut dan berusaha melarikan diri kearah Pos Security Perum Pemda.
Terdakwa Adi Candra berusaha mengejar Ricardo kearah Pos Security Perum Pemda namun tidak menemukan Ricardo. Kemudian salah seorang warga mengatakan kepada terdakwa Adi Candra bahwa malingnya sudah ketangkap.
Terdakwa Adi Candra melihat korban Rademtus Firdaus sudah diamankan oleh warga, saat itu terdakwa Adi Candra mengatakan kepada warga bahwa bukan Rademtus yang melakukan pencurian, namun warga mengatakan bahwa malingnya ada 2 orang.
Setelah itu terdakwa Adi Candra bersama warga membawa Rademtus menuju Posyandu Lavender Pendawa. Pada saat diperjalanan menuju Posyandu Lavender terdakwa Adi Candra melihat terdakwa Indra Sasmita sedang membawa Rikardo dengan cara mempiting leher dan menampar pipi Rikardo sebanyak 1 kali.
Setelah Rikardo berada di Posyandu Lavender Pendawa, terdakwa Wirman memukul Rikardo menggunakan tangan sebanyak 1 kali di bagian wajah (Kepala), setelah itu terdakwa Amul Husni Jamil memukul Rikardo menggunakan tangan pada bagian perut sebanyak 2 kali dan menendang bagian pinggang sebanyak 2 kali.
Setelah itu terdakwa Muhammad Arzu Riki Ragus memukul Rikardo menggunakan tangan sebanyak 1 kali dibagian kening, 2 kali dibagian lengan serta menendang sebanyak 1 kali dibagian lutut.
Kemudian terdakwa Rustam Effendy Ginting datang dari samping Posyandu Lavender dan mengambil 1 bilah kayu broti lalu memukul Rikardo dibagian kaki menggunakan 1 bilah kayu sebanyak 1 kali lalu menampar Rikardo dibagian wajah sebanyak 2 kali.
Setelah itu terdakwa Adi Candra mengambil 1 bilah kayu broti dari terdakwa Rustam lalu memukul Rikardo sebanyak 1 kali pada bagian kaki menggunakan 1 bilah kayu broti, serta memukul Rikardo sebanyak 2 kali pada bagian wajah dan bagian punggung sebanyak 2 kali.
Perbuatan para terdakwa dan warga yang berjumlah puluhan orang yang tidak dapat dipastikan identitasnya mengakibatkan Rikardo meninggal dunia.
Berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 30 Desember 2016 yang dikeluarkan RSUD Embung Fatimah Kota pada pokoknya menyimpulkan, dari pemeriksaan luar dan dalam ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet dan luka memar yang tersebar pada kepala, dada, punggung, tangan dan kaki.
Mekanisme kematian adalah mati lemas oleh karena perdarahan yang luas hampir pada keseluruhan otak yang disebabkan oleh kekerasan tumpul yang berulang pada kepala korban.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan eksepsi para terdakwa dan penasehat hukumnya.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan