Kapolda Kepri Jelaskan Kronologi Penangkapan Kasatker Pelabuhan Laut BP Batam – SWARAKEPRI.COM
KEPRI

Kapolda Kepri Jelaskan Kronologi Penangkapan Kasatker Pelabuhan Laut BP Batam

Kapolda Kepri Jelaskan Kronologi Penangkapan Kasatker Pelabuhan Laut BP Batam/foto : Humas Polda Kepri

BATAM – Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan Tim Saber Pungli Ditrekrimsus Polda Kepri terhadap Kepala Satuan Kerja Kerja (Satker) Terminal Umum Batuampar Pelabuhan Laut BP Batam.

Sam mengatakan penangkapan terhadap Adil Setiadi selaku Kepala Satuan Terminal Umum Batuampar Pelabuhan Laut BP Batam berawal dari laporan masyarakat bahwa akan dilakukan kegiatan muat barang berupa Module dari Yard Kawasan Industri PT Siemen ke Kapal di Pelabuhan Laut Batuampar.

“Untuk kegiatan muat barang berupa module tersebut, Kasatker Terminal Umum Pelabuhan laut Batuampar meminta sejumlah uang sebagai pelicin dan besarannya bervariasi mulai dari Rp. 10 Juta hingga Rp. 15 Juta ,” kata Sam melalui siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Selasa (9/5).

Sam menjelaskan, atas laporan dari masyarakat tersebut, Tim Saber Pungli Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan, dan benar bahwa Kasatker Pelabuhan Batuampar, Adil Setiadi meminta uang sebesar RP. 10.000.000 dari PT. Lautan Jaya Sukses melalui saksi Suhaimi pada hari Senin (8/5).

“Saksi Suhaimi akan menyerahkan uang sebesar Rp. 10 Juta kepada Adil Setiadi di dalam mobil Avanza warna hitam di parkiran depan ruko Kek Pisang Vills Nagoya,” jelasnya.

Selanjutnya kata Sam, setelah penyerahan uang tersebut, Tim 1 melakukan pengejaran terhadap Suhaimi dan ditangkap bersama Na di Jalan Raya SPBU Batuampar, sedangkan Tim 2 melakukan pengejaran terhadap Adil Setiadi bersama Fn dan Ma di jalan raya depan Bank BCA Jodoh.

“Di dalam dashboard mobil Avanza yang dikendarai Adil Satiadi ditemukan uang tunai sebesar Rp. 10 Juta yang diterima dari Suhaimi selaku karyawan PT. Lautan Jaya Sukses, dan uang tunai sebesar RP. 6 Juta, jadi total uang yang disimpan di dalam dashboard sebesar RP. 16 Juta,” terang Sam.

Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut :

1. Uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), merupakan uang pungli buka pintu dari PT Lautan Jaya Sukses.
2. Uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), diakui sebagai uang pribadi tersangka.
Uang tersebut seluruhnya ditemukan di dalam dashboard mobil Avanza warna hitam BP 1658 OY dengan dua amplop terpisah.
3. Mobil Avanza warna hitam nomor Polisi BP 1658 OY.
4. 1 (satu) unit Handphone merk iPhone 4 berwarna biru dengan nomor imei : 013893002749664.
5. 1 (satu) unit handphone merk Samsung seri Galaxy a7 berwarna hitam dengan nomor imei1 : 357059080353415 dan imei2 : 357060080353413.
6. 1 (satu) unit handphone merk Oppo r7 warna silver dengan nomor imei1 : 86761702435817 dan imei2 : 867617024359163.
7. 1 bundel dokumen bongkar muat.

Pasal yang disangkakan sebagai berikut :

Pasal 12 huruf e dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak RP. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Dan atau pasal 11 dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Uu RI no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

 

Humas Polda Kepri

Editor : Roni Rumahorbo

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top