Pemko Batam Hentikan Sementara Operasional Jasa Angkutan Online – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Pemko Batam Hentikan Sementara Operasional Jasa Angkutan Online

Surat penghentian sementara operasional jasa angkutan aplikasi online di Batam (Foto : Siska)

BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan secara resmi telah mengeluarkan surat penghentian sementara jasa aplikasi angkutan online di Kota Batam.

Surat bernomor 220/AKT/V/2017 tertanggal 30 Mei 2017 tersebut ditujukan kepada seluruh penyedia jasa aplikasi angkutan online di Batam, antara lain Perusahaan Gojek, Wakjek, Grab, Indotiki, Tripy dan Uber.

Dalam surat tersebut ditegaskan, keputusan untuk menghentikan operasional keenam perusahaan mulai berlaku terhitung tanggal 1 Juni 2017 sampai dengan terpenuhinya persyaratan administrasi terkait dokumen perizinan operasional perusahaan.

Selama ini, belum lengkapnya dokumen perizinan tersebut disinyalir menuai polemik di antara penyedia jasa angkutan lain di Kota Batam.

Dalam hal ini, perusahaan diminta wajib memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan syarat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pasal 19, 25, 26, 27, 30, 51 dan 52.

 

 

Penulis : Siska

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top